kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya, Sumardi mengatakan, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 524.5.1/50/RPH/VI/2022 tentang pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
SE tersebut, didasarkan pada SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 dan SE Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/05/2022 Tentang Pengendalian PMK.
“Surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol, guna mencegah penyebaran PMK,” katanya, Senin (4/7/2022).
Baca Juga : Pertahankan Predikat Kota Layak Anak, Pemko Diminta Perbanyak Taman Bermain Anak
Dijelaskannya, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam edaran tersebut. Mulai dari panduan umum kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, teknis pemotongan dan pengelolaan limbah pasca pemotongan, dan sebagainya.
Namun bagi warga yang melakukan penyembelihan hewan kurban, harus memastikan hewan kurban sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik berwenang.
“Kami dari DKPP juga memastikan semua hewan kurban di Palangka Raya aman. Semua hewan kurban lulus uji fisik dan kesehatan, sehingga bisa dijual ke masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut Sumardi mengatakan, guna menekan penularan PMK, warga diminta untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palangka Raya, yang ada di Jalan Sudirman Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Baca Juga : Adanya Wacana Penghapusan Honorer, Pemko Diminta Siapkan Kebijakan
Namun, jika pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap dilakukan di masjid atau tempat lain selain di RPH, maka warga diwajibkan untuk merebus bagian kepala, kaki dan jeroan hewan kurban pada suhu 100 derajat celcius minimal 3 menit sebelum dibagikan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran PMK.
“Untuk limbah dan jeroan yang tidak terpakai, kami meminta untuk dikumpulkan dalam wadah dahulu, agar kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dikubur. Tidak diperkenankan dibuang di sembarang tempat, apalagi di sungai atau sumber air lainnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post