kaltengtoday.com, Palangka Raya – Adanya wacana penghapusan tenaga honorer menjadi polemik di kalangan para pegawai honorer.
Untuk itu, Sekretaris Komisi A DPRD kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta, agar pemerintah kota (Pemko) dapat mempersiapkan kebijakan strategis dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Harus ada kebijakan strategis atau aturan pengganti terkait dengan rencana penghapusan honorer tahun depan karena jumlah honorer di kota ini cukup banyak,” katanya, Selasa (21/6/2022).
Dijelaskannya, adanya wacana penghapusan tenaga honorer telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut, dikatakan jika masa kerja honorer diatur hanya hingga 28 November 2023.
Baca Juga :Â Dorong PTT Jadi P3K, Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Kunker ke BKPSDM
Adanya wacana tersebut dinilai dapat mengganggu jalannya pelayanan publik. Pasalnya saat ini setiap instansi, khususnya pelayanan publik banyak memerlukan tenaga honorer.
“Seluruh instansi di Pemko harus sudah siap ketika tenaga honorer dihapuskan. Ini bisa saja berdampak terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya.
Untuk itu, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, pemerintah telah memikirkan kebijakan yang dapat membantu para tenaga honorer, jika aturan penghapusan tenaga honorer berlaku.
Baca Juga :Â Tenaga Honorer Berpengalaman Dapat di Input Dalam Program P3K
“Tentu akan banyak instansi yang kewalahan dalam menjalankan sistem pelayanan publik. Karena memang tenaga honorer ini berperan penting selama ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post