kaltengtoday.com – Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kotim, H. Rudianur menyatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, butuh kajian dan persiapan matang, jangan sampai muncul persoalan baru setelah diterapkan.
“Kalau virus ini terus menyebar dan meluas, kita memang harus siap untuk PSBB, namun pemerintah daerah harus mengkaji dan mempersiapkan dengan matang, jangan sampai setelah penerapannya nanti akan menimbulkan persoalan baru,” kata Rudianur, Senin (27/4/2020).
Rudianur menyebutkan beberapa syarat jika memang PSBB itu harus diberlakukan salah satunya pemerintah daerah kotawaringin timur meminta atau mengajukan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Jika memang harus diterapkan maka akan berdampak kepada seluruh sektor, seperti usaha harus banyak yang tutup dan tentunya tidak boleh lagi adanya kerumunan massa, selama PSBB itu diberlakukan,” ujar Rudianur.
Baca Juga:
Legislator Ini Beberkan Hasil Rapat Rasionalisasi Anggaran DPRD Kotim Yang Tertutup
Sebab itu yang harus diperhatikan pemerintah daerah, kata Rudianur, persiapan dan pencukupan sembako untuk warga selama PSBB. Mulai dari kesiapan stok sembako hingga pendistribusiannya harus dikaji dengan sangat matang sehingga seluruh .”Sembako dan pendistribusian harus siap,jangan sampai PSBB diberlakukan kita tidak siap,” Demikian Rudianur. [Red]
Discussion about this post