Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menyampaikan kendala dalam penyerapan anggaran pada Kabupaten/Kota se-Kalteng yakni karena belum ditetapkannya Peraturan Bupati tentang APBD setelah perubahan akibat refocusing kegiatan sehingga berimbas kepada realisasi belanja seluruh Perangkat Daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan laporannya pada Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten / Kota bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Muhammad Tito Karnavian, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/5/2021).
H. Edy Pratowo mengungkapkan kendala lainnya diantaranya Implementasi SIPD Penatausahaan belum sempurna sehingga mengakibatkan pelaksanaan kegiatan tertunda dan mempengaruhi penyerapan anggaran .
Selain itu, penyesuaian kembali ke Simda Keuangan baru pada Bulan Maret setelah mendapat persetujuan Kemendagri untuk digunakan sebagai aplikasi alternatif, adanya pemetaan sub kegiatan yang diakui pusat sebagai pelaksana dari beberapa kebijakan pusat, sehingga perlu penyesuaian pada Aplikasi SIPD dan Simda dan adanya refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021 untuk menangani Covid-19 sehingga daerah melakukan realokasi beberapa kegiatan prioritas, jelasnya dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng,Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut H. Edy Pratowo memaparkan terkait langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran Pemprov. Kalteng yang telah dan akan dilakukan yakni pertama, menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota, target pajak Tahun 2020, yang disalurkan pada Bulan Mei Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 241 Miliar lebih. Kedua, pembayaran Multi Years Contract tahap II pada akhir Bulan Mei 2021, sebesar Rp. 560 Miliar.
Baca Juga : Dana Desa Tahap I ada 32 Desa Belum Lakukan Pencairan
Ketiga, telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka menindaklanjuti PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19. Keempat, menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/172/2021 tentang Standar Harga Honorarium/Insentif Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus tanggal 21 Mei 2021.
Kelima, mendorong SKPD dalam percepatan pelaksanaan kegiatan/lelang untuk dipertanggungjawabkan. Terakhir, percepatan penyelesaian administrasi keuangan, Penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Perubahan Anggaran Kas. [Red]
Discussion about this post