Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga rudapaksa seorang penyandang disabilitas, seorang pria muda berusia 24 tahun berinisial AS, diamankan polisi. Peristiwa bejat tersebut, terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Jekan Raya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, Aiptu Noto Sulistyo mengatakan, pada saat kejadian, korban yang merupakan penyandang disabilitas tengah berada sendirian di dalam rumahnya.
“Jadi sebelumnya, pelaku baru saja melaksanakan pesta minum keras (Miras) bersama teman-temannya. Saat itu, pelaku ini beralasan ingin keluar untuk mencari minuman dingin,” katanya, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga : Astaga! Pria 54 Tahun Rudapaksa Tiga Anak Dibawah Umur
Namun pada saat melintas di rumah korban, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini awalnya melihat anjing peliharaan keluarga korban. Pelaku kemudian masuk ke dalam teras rumah korban.
Mendengar seperti ada seseorang yang berada di luar rumahnya, korban kemudian keluar untuk mencari tahu. Saat itu pelaku langsung berpura-pura untuk menumpang buang air kecil.
“Usai diijinkan masuk, pelaku ini ternyata nafsu dengan korban. Kemudian, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumah tersebut,” ucapnya.
Bahkan, pada saat kejadian korban dibekap dan cekik agar tidak memberikan perlawan, dan pelaku merudapaksa korban.
Baca Juga : Seminggu Pacaran, Pemuda Nekat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Aiptu Noto Sulistyo menyatakan, saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan telah mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangka Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan jo Pasal 286 tentang pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post