kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga rudapaksa gadis di bawah umur, seorang pemuda berinisial AM (24) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, di kediamannya di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (23/8/2022), terduga pelaku berkunjung ke rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan sepi.
Baca Juga : Â Astaga, Kenal baru Seminggu, Pemuda Ini Berani Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
“Jadi mereka ini baru pacaran satu minggu, kemudian main ke rumah korban dan muncul hawa nafsu terduga pelaku dan akhirnya merudapaksa korban,” katanya pada saat melakukan press release, Kamis (1/9/2022).
Tidak hanya berhenti di situ, pada Selasa (30/8/2022), terduga pelaku kembali mengajak korban untuk jalan ke suatu objek wisata yang ada di Kota Palangka Raya.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku kembali merudapaksa korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab.
“Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku akibat tidak dapat menahan hawa nafsunya,” ucapnya.
Aksi tersebut terungkap, pada saat orang tua korban melihat terdapat pesan yang mencurigakan dari terduga pelaku di handphone korban.
Setelah memeriksa kebenaran pesan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Baca Juga : Â Astaga! Residivis Ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur Selama 4 Tahun
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post