kaltengtoday.com, Kapuas – Melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak(UPT-PPA),memberikan pelayanan dan rasa aman bagi kaum perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(P3APPKB),Kabupaten Kapuas Santoso,S.ST.M.Pd.,mengatakan,keberadaan UPT-PPA sebagai upaya pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama kaum perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, terutama perempuan yang mendapat perlakuan kekerasan mau pun anak segera melapor ke UPT-PPA,”ucap Plt Kepala Dinas P3APPKB Santoso di kantornya Jalan Tambun Bungai,Jumat 1 April 2022.
Nantinya dari UPT-PPA akan menindaklanjuti dengan melakukan pendataan setelah itu melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian disana ada bidang PPA.Sehingga permasalahan dapat ditangani dengan cepat.Apa lagi saat ini tindak kriminal terhadap anak sering terjadi terutama pelecehan seksual.
“Saya berharap dengan UPT-PPA dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kapuas akan menurun,”harapnya.
Baca Juga : Â Bupati Kapuas Targetkan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Akhir Febuari Capai 60 Persen.
Sedangkan di tempat yang sama Kepala UPT-PPA Meryanty S.Kep.Ners.,menambahkan,berdasarkan peraturan Bupati Kapuas nomor 7 tahun 2021 tentang pembentukan kedudukan susunan organisasi tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak pada Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas dan sehubungan telah ditetapkan kepala UPT-PPA pada 7 Maret 2022 oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat,MM.MT.
“Kami beritahukan kepada pihak terkait dalam upaya meningkatkan kinerja dan memudahkan sistem operasional pelayanan kepada masyarakat khsusnya pada permasalahan perlindungan perempuan dan anak dapat menghubungi kami UPT-PPA,”ujarnya.
Dijelaskan Mery sapaan akrabnya,UPT-PPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi,perlindungan khsus dan masalah lainnya.
Sedangkan UPT-PPA memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diantaranya,pemberian layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak,memberikan layanan pendampingan hukum,layanan pendampingan psikologis.
“Kami ada 12 penyelenggaraan UPT-PPA,kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan baik secara fisik mau mental,bisa menghubungi layanan di 0812-2048-4101 atau di email [email protected],”terangnya.
Baca Juga : Â Ketua Komisi I DPRD Kapuas Apresiasi Pelaksanaan Doorprize Stimulan Vaksinasi Anak
Ia berharap peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung kinerja UPT-PPA contoh apa bila dilingkungan kerja terjadi kekerasan terhadap perempuan mau pun anak anak segera laporkan ke ketua Rukun Tetangga(RT),atau pun langsung ke Dinas agar ditindak lanjuti untuk memberikan pendampingan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kerja kami sehingga tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan terjadi di Kabupaten Kapuas,”timpalnya. [Djim KT]
Discussion about this post