kaltengtoday.com, Palangka Raya – Perlakuan terhadap terduga korban kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Kampus Universitas Palangka Raya (UPR) menurut Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak M.Si akan ditangani dengan sebaik – baiknya.
“Melalui Tim Ad Hoc yang telah dibentuk sebelumnya, kita akan memberikan ruang untuk terduga korban berbicara tentang apa yang dia butuhkan saat ini, seperti halnya membutuhkan penanganan dari segi psikologi, karena UPR kan punya dokternya,” katanya kepada awak media, Jumat (14/10).
Baca Juga : Â UPR Serahkan Issue Pelecehan Seksual ke Pihak Berwajib
Menurutnya, selain pendampingan psikologi untuk terduga korban, Tim Ad Hoc juga melakukan pendekatan untuk kebutuhan perkuliahan.
“Kalau dia (terduga korban) masih mau, tentu kita siasatinya atau membuat mekanisme khusus, seperti melalui Dalam Jaringan atau Daring. Dan bagi pelaku juga, kalau memang itu terbukti, akan kita tindak tegas,” ungkapnya.
Dirinya membeberkan tentang salah satu contoh kasus yang hampir serupa di kampus – kampus di luar Kalteng, akan yang dimana pihak kampus melalui sidang kode etik telah memutuskan terduga pelaku yang berprofesi sebagai dosen diberhentikan dari kampus, namun dari hasil putusan hakim setempat, terduga pelaku tidaklah bersalah.
“Bagaimanapun kita dalam hal ini kita tetap menjaga dua pihak, dimana terduga korban dan terduga pelaku ini harus terpenuhi hak dan kewajibannya. Dan Tin Ad Hoc yang kita bentuk tersebut bertugas untuk memfasilitasi itu, termasuk memediasi terduga korban dengan pihak Program Studi (Prodi) nya,” terangnya.
Baca Juga : Â 69 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Kalteng
Dalam kasus yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, menurut Rektor pihaknya akan tetap memantau dan koorperatif, demi kebaikan bersama.
“Karena pertanggungjawabannya adalah kepada publik, maka dari itu segala sesuatunya di dalam kampus ini, baik terduga korban dan kampus secara umum harus menjadi tempat yang aman bagi siapapun,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post