Kalteng Today – Palangka Raya, – Lantaran tidak ada satu pun Anggota DPRD Kalteng yang menerima para pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalteng, Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan 8 Oktober 2020 sempat membuat kericuhan dengan mendorong petugas keamanan yang berjaga serta melakukan aksi pelemparan.
Dari pantauan Kalteng Today di Gedung DPRD Kalteng, Kamis (8/10) aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI tentang Cipta Kerja dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan 8 Oktober 2020 di depan Gedung DPRD Kalteng untuk DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :Â Usulan Belum Terealisasi, Warga Patungan Perbaiki Drainase
Mahasiswa menolak disahkannya undang-undang Cipta kerja, nyatakan sikap terkait penolakan UU Cipta Kerja dan memberikan bukti penolakan tersebut.
Ada beberapa Organisasi dan perkumpulan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terkait penolakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini, yakni KBM UPR, GMKI, GMNI, PMKRI, HMI, KAMMI, KMHDI, BEM UNKRIP, BEM FISIP UMP, PEMBARU, GSMI, PMK, IAN, STIMIK, SERUNI, LBH GENTA KEADILAN, LBH Palangka Raya, Serikat Buruh Perkebunan Borneo, dan WALHI Kalteng. [Red]
Discussion about this post