kaltengtoday.com, Kasongan – Temuan BPK RI Perwakilan Kalteng atas tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil (PNSD) pada tahun 2022 yang belum dibayarkan senilai Rp 2,5 Miliar di lingkup satuan pendidikan di Katingan kini ditanggapi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Feriso menyebutkan yang menjadi catatan dan temuan dari BPK RI Perwakilan Kalteng itu atas pembayaran tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) itu anggarannya bukan berasal dari anggaran APBD kabupaten melainkan dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik pemerintah pusat.
” Sebelumnya, kami sendiri yang menyampaikan langsung kepada pihak BPK RI Perwakilan Kalteng. Sehingga, menjadi catatan dan perbaikan. Iya kita patut bersyukur Kabupaten Katingan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” Katanya, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga : Tunjangan dan Sertifikasi Guru Akan Cair Akhir Bulan Ini
Pada tahun anggaran 2022, pemerintah pusat mentransfer tunjangan khusus guru PNSD untuk 378 orang guru di Katingan ini mencapai Rp 11 Miliar. Padahal, kebutuhan alokasi untuk satu tahun atau 12 bulan mencapai Rp 13 Miliar lebih.
” Tunjangan yang disalurkan senilai Rp 11 Miliar itu hanya cukup untuk 10 bulan. Sehingga, ada dua bulan yang belum tersalurkan kepada guru yang menjadi penerima dengan nominal sekitar Rp 2,5 Miliar, ” Jelasnya.
Ia menyebutkan, karena dua bulan yang belum terbayarkan itulah yang menjadi temuan dari badan pemeriksa keuangan. Saat ini, pihaknya sudah mengirimkan surat melalui surat Bupati Katingan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
” Memang saat ini belum ada jawaban secara tertulis dari kementerian. Namun, kami tetap menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat,” bebernya.
Mantan Kepala Dinas Dukcapil ini menekankan, keterlambatan ini sangat dikeluhkan para guru yang ada di Katingan. Namun, dirinya sudah menjelaskan kepada guru untuk bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang kurang baik.
Baca Juga : Mantan Bendahara Disdik Dinyatakan Bebas
” Apalagi sampai membuat tanggapan yang kurang elok di media sosial atas tunjangan yang belum dibayarkan tersebut. Sebab, ini demi kebaikan kita bersama, ” Pungkasnya.
Di lain pihak, ia merespon positif jika Fraksi Partai Golkar yang turut menyoroti temuan BPK RI tersebut. Sebab, itu menjadi tugas dari pihak legislatif yang melakukan fungsi pengawasan. Namun, diakuinya sampai saat ini pihak Dinas Pendidikan belum diundang dan dimintai pendapat dari DPRD setempat terkait hal tersebut. [Red]
Discussion about this post