kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komite II DPD RI melakukan pengawasan dan legislasi Undang – Undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, salah satu isu penting dalam UU tersebut yakni semangat sentralisasinya atau semangat yang terpusat tersebut dirasa tidak sesuai dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
“Terlebih bagaimanapun area konservasi sepenuhnya berada di daerah, sehingga sangat butuh peran serta pemerintah daerah, dan masyarakat setempat,” katanya kepada awak media, Rabu (28/9).
Ia menjelaskan, keanekaragaman sumber daya alam hayati yang Indonesia miliki sangatlah kaya. Demikian pula keanekaragaman masalah dalam pengelolaan sumber daya alam hayati ini.
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
“Persoalan pelestarian dan tantangan pengawasan termasuk pemeliharaan dan pemanfaatannya masih menjadi tantangan dan pekerjaan bersama semua pihak,” tuturnya.
Mantan Gubernur Kalteng ini menjelaskan, UU tersebut memiliki muatan penting dalam upaya konservasi, namun faktanya aturan turunannya sendiri hingga sekian dekade tidak diperjuangkan untuk menjawab kebutuhan secara nasional.
“Saya mendorong dilakukan perubahan terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini. Agar UU ini segera disesuaikan dengan dinamika dan tantangan kekinian yang lebih kompleks,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Teras diperlukan penguatan peran dari Pemerintah Daerah dalam revisi ini nantinya. Sebab, dari sisi peran Pemerintah Pusat, ditegaskannya tidak akan mampu melakukan tugas tersebut tanpa pelibatan aktif dari Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Â Teras Narang Ajak Pemuda Berdialog Untuk gelorakan Semangat Kebangsaan
“Sinergitas ini yang selama ini banyak terabaikan dan terpotong. Dalam pengalaman seperti pembahasan UU Cipta Kerja dan UU IKN misalnya, saya melihat bagaimana peran daerah perlahan mulai kehilangan kekuatan koordinasi dan sinergitas,” tegasnya.
Sebagai wakil daerah Kalteng, Teras juga mendorong agar seluruh pihak memiliki kolaborasi khususnya juga dengan masyarakat dan masyarakat adat, menegaskan serta memperkuat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Mendorong kesejahteraan, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat setempat di sekitar area konservasi, dan revitalisasi sistem koordinasi pusat dan daerah,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post