kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pelaksanaan masa reses Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang dilakukan dengan berdiskusi bersama para pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Saya mengambil momen untuk berbagi terkait rencana DPR RI yang akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kalteng,” kata Teras, Selasa (8/3).
RUU ini, menurut pihaknya sangat penting untuk di kawal bersama, demi kepentingan daerah. Mengingat di wilayah Provinsi Kaltim, Kalbar, dan Kalsel dinyatakan sudah memiliki UU sebagai payung hukum wilayah.
“Namun, kita mendorong agar bukan sekadar payung hukum dan proses legal formal saja, saya mendorong agar payung hukum ini prosesnya partisipatif. Lebih dari itu memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang tepat sesuai karakteristik kita di Kalteng. Agar nantinya UU yang dilahirkan tidak ala kadarnya, yang tidak punya semangat untuk memajukan Kalteng,” terang mantan Gubernur Kalteng tersebut.
Dirinya mengungkapkan telah mendorong beberapa isu yang dirasa dapat masuk dalam RUU tentang Provinsi Kalteng tersebut nantinya, seperti antara lain soal pembangunan berkelanjutan yang sudah canangkan jauh sebelum isu SDGs yang makin kencang secara global belakangan ini.
“Saya dorong agar keseimbangan kepentingan investasi dan ekologi dapat terjaga, juga agar di Kalteng ada kewajiban untuk hilirisasi dari tiap industri berbasis sumber daya alam. Jangan sampai daerah kita hanya menyediakan bahan baku tapi nilai tambah ada di tempat lain, sehingga masyarakat tidak akan pernah kaya, tidak pernah maju,” tegasnya.
Baca Juga : Â Gubernur Kalteng Cek Infrastruktur Pendukung Shimp Estate di Sukamara
Hal Ini menurutnya yang disebut Natural Resource Curse atau kutukan Sumber Daya Alam atau Sebuah paradoks dari wilayah yang kaya sumber daya alam, namun masyarakatnya miskin dan tertinggalkan.
“Kedua, terkait dengan kebijakan penataan lahan yang saat ini juga tengah dikerjakan oleh pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota, beserta dengan wakil rakyat di daerah. Kita harapkan lewat RUU ini, segera ada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan bagi masyarakat terkait hak atas lahan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat lokal harus dilihat sebagai subyek prioritas dalam kebijakan penggunaan lahan, ini mesti tercermin dalam RUU ini. Terlebih ada ratusan desa berada di kawasan yang dicatat sebagai hutan oleh pemerintah. Jangan sampai ada kesan, investor mudah mengakses tanah, tapi rakyat malah susah.
“Hal ketiga, soal kebijakan terhadap masyarakat adat agar tidak diabaikan dalam RUU ini. Provinsi Kalteng sudah memiliki peraturan daerah terkait ini, meski sampai saat ini untuk UU, pemerintah dan DPR belum juga membuat payung hukumnya. Menunjukkan Kalteng serius memenuhi mandat konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI 1945,” ungkapnua.
Dengan menyertakan aspek pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat Kalteng, setidaknya akan mengurangi gesekan sosial antara kepentingan perkembangan investasi dengan Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga : Â Tingkatkan Pembangunan Jaringan Telekomunikasi di Kalteng
Sedangkan yang keempat, terkait dengan pembangunan sektor non sumber daya alam seperti pariwisata yang bisa diintegrasikan dengan kepentingan menjaga hutan. Lewat agrotourism, hal ini bisa diwujudkan meski pun jelas harus ada dukungan pendanaan dari pemerintah untuk menjaga paru-paru dunia di Kalteng dari bencana kebakaran hutan dan banjir.
“Terakhir, terkait isu lain yang sangat krusial, seperti kepentingan Kalteng sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara nantinya. Isu pembagian kewenangan pusat dan daerah khususnya dalam hal perizinan kehutanan, isu keuangan daerah, hingga pengelolaan isu bencana di daerah kita yang butuh dukungan pusat,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post