kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku mafia tanah. Bahkan, kini memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban.
” Saya memperbolehkan jika warga memberikan pengaduan dan informasi apabila ada oknum dalam kasus mafia tanah, ” Katanya, Senin (25/4/2022).
Sejauh ini, pihak Kejaksaan sudah mendapat surat edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 terkait pemberantasan mafia tanah di wilayah masing-masing. Dengan demikian, ada tindakan tegas kepada pelaku dalam kasus mafia tanah.
Baca Juga : Kejari Katingan Respon Pelaporan Jaksa Ke Polda Kalteng
” Jangan ada yang meremehkan. Bakal ada sanksi dan hukuman tegas kepada setiap pihak yang mencoba bermain dalam mafia tanah. Tolong diperhatikan baik-baik, ” Tegasnya.
” Kami berkomitmen dalam menuntas dan membasmi mafia tanah diwilayah Penyang Hinje Simpei. Hal itu selaras dengan instruksi Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ” Bebernya.
Dalam memberantas mafia tanah, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama melalui spanduk, surat edaran dan sebagainya supaya bisa dipahami oleh publik.
” Jika ada indikasi tindakan mafia tanah, bisa adukan ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingatau dan menghubungi melalui nomor telepon 081255274008,” Jelasnya.
Namun, informasi dan pengaduan yang dilaporkan perlu disertai dengan data dan bukti yang akurat. Dengan begitu, laporan ini bisa ditindaklanjuti dengan mengacu pada prosedur hukum yang ada.
“Identitas pelapor pasti dirahasiakan dan diberikan perlindungan, ” Tuturnya.
Baca Juga : Jalankan SKK, Kejari Tangani Aset
Kendati demikian, Kejaksaan sudah menjalin sinergitas bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan dan memperketar pengawasan dilapangan. [Red]
Discussion about this post