kaltengtoday.com, – Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan menerima surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah kabupaten setempat mencakup aset yang digunakan pihak ketiga. SKK ini mencakup upaya hukum paksa bagi pengguna agar mentaar aturan yang sudah diputuskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim mengatakan aset dan kekayaan yang menjadi milik pemerintah daerah yang dipakai oleh pihak ketiga ini dalam bentuk aset tidak bergerak dan bergerak.
Baca juga :Â Siap Terapkan Surat Edaran Bupati Katingan
“Para pengguna sudah tidak memberikan kontribusi sesuai dengan penggunaan sehubungan pemanfaatan tersebut,” Ungkapnya, Selasa (22/3/2022).
Ia menyebutkan, aset tersebut meliputi 10 unit rumah dinas dan dua kendaraan bermotor yang sebenarnya perlu dikembalikan tetapi masih digunakan.
Selain itu, pihak Kejari mendapat SKK bersama Bank Kalteng Cabang Kasongan berkaitan dengan penagihan kredit macet. Nilai kredit bermasalah mencapai 2,4 miliar lebih.
Baca juga :Â Mobil Sekdis DLH Katingan Tabrakan Dengan Truk Logging
“Kreditur yang menunggak sudah diberitahukan infomasi penagihan dan berjanji dalam pelunasan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post