kaltengtoday.com, Kasongan – Perkara divonis bebas JS atas perkara tunjangan khusus guru terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim menanggapi persoalan atas informasi pihak jaksa, Kejari Katingan yang dilaporkan ke Polda Kalteng.
“Berkaitan dengan pengaduan dan laporan ke Polda Kalteng dari kuasa hukum JS, Wikarya F Dirun
Bahwa mereka mempersoalkan postingan Instagram Kejari Katingan. Dalam instagram itu termuat JS atas kasus tunjangan khusus guru,” Minggu (24/4/2022).
Baca Juga :Â Legislator Ini Dorong Kesejahteraan Guru Honor Ditingkatkan
Menurutnya, postingan di Instagram bukan saja memposting terkait kasus, namun juga kegiatan pihak Kejaksaan Negeri Katingan. Misalnya, agenda dan program pelayanan publik kepada masyarakat.
” Contohnya, pelayanan hukum yang dilakukan pihak Jaksa, nah itu nanti juga diposting. Selain itu, ada restorasi justice juga diposting, sehingga bukan semata-mata persoalan perkara yang disampaikan melalui media, ” Bebernya.
Menyangkut ada laporan dan pengaduan kepada pihak Polda, seperi mempersoalkan masih ada postingan kasus JS di salah satu media sosial, pihak Kejaksaan akan melaksanakan pengarsipan atas persoalan itu.
“Kami akan melakukan pengarsipan. Semoga itu tidak muncul kembali dan apabila diakses tidak bisa lagi, ” Bebernya.
Baca Juga :Â Kejari Siap Usut Dugaan Mafia Tanah di Katingan
Namun, persoalan ini sudah dilaporkan kepada pihak Polda Kalteng tentu data itu diminta. Tetapi, jika ada permintaan akan diproses. [Red]
Discussion about this post