Kalteng Today – Palangka Raya, – Di Januari 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari 3 tempat berbeda, yakni di Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebanyak 3 orang ditangkap dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 577,55 gram atau lebih dari setengah kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro di Media Center Mapolda Kalteng, Selasa (26/01/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu, Kota Palangka Raya.
“Disana Tim Ditresnarkoba telah mencurigai As (34) sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah kami berhasil mengamankan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram sabu,” jelas Kismanto yang mendampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo.
Selanjutnya pada TKP berikutnya yang berada di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera Blok C, Kota Palangka Raya , polisi kembali menangkap seorang pelaku berinisial EP (24).
“Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain sabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, EP ini mendapatkan sabu tersebut dari HE yang kini masih dilidik,” jelasnya.
Baca Juga;
Vaksin Covid-19 Tahap II Masih Diprioritaskan Untuk Tenaga Kesehatan
Rutan Polres Seruyan Manfaatkan Fasilitas Video Call Untuk Sidang Online
Tak hanya itu, di Kotawaringin Timur, satu pelaku yang berinisial AR (23) juga telah ditangkap karena terbukti atas kepemilikan sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram.
Untuk EP dan AR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun.
Sedangkan, untuk pelaku AS akan diterapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan,” pungkas Kabid Humas. [Red]
Discussion about this post