Kalteng Today – Buntok, – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama eksekutif akhirnya dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada saat rapat Paripurna ke-20 masa sidang III tahun 2020 di DPRD, Senin (30/11/2020).
“Hari ini adalah hari terakhir dan alhamdulillah bisa kita selesaikan, karena apabila lewat dari hari ini maka eksekutif dan legislatif bakal diberi sanksi oleh pusat,” ucap Ketua DPRD Barsel, Ir M Farid Yusran kepada kaltengtoday.
Adapun tiga Ranperda tersebut ialah, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kemudian Ranperda pencabutan Perda tentang RT/RW.
“Ranperda pencabutan Perda ini untuk mencabut Perda yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yaitu pedoman pembentukan RT dan RW,” tandasnya.
Ia menjelaskan, bila terdahulu ditetapkan dengan peraturan Bupati sedangkan sekarang dengan peraturan desa untuk membentuk RT dan RW tersebut. Kecuali Kelurahan masih menggunakan peraturan Bupati.
“Kalau sekarang rata-rata desa kesulitan karena Perda kita masih berlaku, dan sekarang karena sudah dicabut mereka dapat leluasa untuk membentuk RT dan RW,” katanya.
Baca Juga:Â Dewan Minta Gali PAD dari Retribusi Uji KIR Kendaraan Niaga
Masih dikatakan Farid, untuk Ranperda ketiga yaitu Ranperda tentang produk hukum daerah, dimana nantinya apabila membuat Perda atau membuat peraturan DPRD dan peraturan Bupati sudah ada rambu-rambunya. [Red]
Discussion about this post