Kalteng Today – Pulang Pisau, – Peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kendaraan niaga melalui izin uji KIR perlu digali. Pasalnya, hingga saat ini di Kabupaten Pulang Pisau sektor PAD itu belum diterapkan, padahal cukup besar peluangnya untuk mendapatkan PAD dari sektor itu.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Ragil Ari L Supar, Senin (30/11).
Srikandi dari Partai Gerindra Pulang Pisau ini mengakui jika di Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki UPT Pengujian Kendaraan bermotor atau KIR. Sehingga PAD dari sektor pengujian kendaraan bermotor atau KIR tidak bisa digali dengan baik.
“Padahal PAD dari sektor KIR ini cukup besar, dimana dalam setiap 1 tahun, pemilik kendaraan niaga melakukan uji KIR selama 2 kali,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Pembangunan Pariwisata Pulang Pisau Fokus di 3 Lokasi
Melihat besarnya peluang PAD dari Uji KIR, anggota dewan dari Dapil II Maliku dan Pandih Batu ini mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui dinas terkait mulai memikirkan pembentukan dan pembangunan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pulang Pisau.
“Pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pulang Pisau perlu segera di pikirkan, sebab PAD dari sektor ini cukup besar dan tujuannya untuk menentukan laik jalan tidaknya kendaraan niaga. Melalui Uji KIR ini, diharapkan kendaraan niaga betul-betul laik operasional di jalan raya, ” tandasnya. [BS-KT]














Discussion about this post