Kalteng Today – Sampit, – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati mendorong Satpol PP Kotim menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin di Kotim. Pasalnya tempat hiburan malam sudah mulai beroperasi kembali pasca Covid-19.
Darmawati menilai selama ini Satpol PP Kotim tidak mau sejalan dengan tugas mereka untuk menegakan Perda tersebut.
Padahal Satpol PP memang diberikan wewenang untuk hal tersebut. DPRD menyebutkan aktivitas penjualan miras di Kotim sudah di level tidak terkendali.
Sebab warung kecil di pingiran jalan bebas menjual kepada anak remaja. Akibatnya konflik dan kasus kriminal yang dipicu oleh minuman keras itu selalu menghiasai angka-angka kriminalitas di Kotim
“Saya berharap Satpol PP Kotim bisa dan berani menindak penjual warung-warung minuman keras yang sudah jelas menyalahi dari aturan itu, ditambah juga wajib diwaspadai peredaran minuman keras di tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin edar,” ungkapnya, Jum’at (23/10/2020) di Sampit.
Menurut Politisi Partai Golkar Kotim ini, peredaran minuman keras di Kotim itu harus dikendalikan. Apalagi sudah ada perda yang mengaturnya.
Baca Juga:Â Kickoff Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Makanya sejak lama DPRD terus mendesak dan menekan Satpol PP untuk segera menertibkan. Namun ternyata Satpol PP Kotim seakan tidak berdaya untuk menertibkan peredaran miras.
Selain itu juga tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat sudah sering menyampaikan keluhannya ke DPRD Kotim terkait sikap dingin dari Pemkab Kotim yang enggan menertibkan miras dijual bebas itu. [Red]
Discussion about this post