Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menetapkan PM (48) yang merupakan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Seruyan sebagai tersangka.
Tersangka PM, tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan tahun 2021
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadie didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias menyampaikan, sebelumnya tersangka PM berstatus sebagai saksi, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Kejari Gunung Mas Rilis Pengembalian Uang Pembangunan RTH, Ini Jumlahnya
“Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan aktif ini, “ kata Karyadie, Senin (22/01/2024)
Dijelaskan, PM merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka yakni EFS selaku kontraktor pelaksana pembangunan.
“ PM pada saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.” urainya
Baca Juga : Diduga Korupsi DD dan ADD Mantan Kades Sei Riang Ditahan Kejari Gunung Mas
Ditambahkan, Kejari Seruyan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini, kemungkinan besar penambahan tersangka baru sangat terbuka, karena dari penetapan tersangka saat ini, akan kembali di kembangkan.
Dalam kasus pembangunan Sentra IKM tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar dari besaran nilai proyek pembangunannya sebesar Rp 10.895.000.000 miliar.[Red]
Discussion about this post