Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Diduga Korupsi DD dan ADD Mantan Kades Sei Riang Ditahan Kejari Gunung Mas

by Redaksi
12/12/2023
A A
Diduga Korupsi DD dan ADD Mantan Kades Sei Riang Ditahan Kejari Gunung Mas

Kajari Gunung Mas Sahroni didampingi Kasi Intel Teguh Iskandar, Kasi Pidsus Andi, Kasi BB Een Hosana, dan Kasi Datun Samiaji saat melakukan pres rilis kasus di kantor kejari setempat, Senin (11/12/2023) sore.

Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Diduga korupsi DD dan ADD serta Silpa TA. 2019 sampai dengan tahun 2022. JNB mantan kepala desa (Kades) Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah diduga melakukan penyimpangan tersebut langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, di kediamannya pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas Sahroni SH MH membenarkan ketika melakukan press rilis di kantor kejaksaan setempat. Ia menyebut, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari sejak hari penahanan yang terhitung dari tanggal 10-29 Desember 2023.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Seruyan Tahan Mantan Kades Bumi Jaya dan Bendahara

“Tersangka JNB yang diduga korupsi ini, dan dia berkapasitas sebagai Kades di periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, maka kita tahan di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan,” ucap Sahroni SH MH ke awak media, Senin (11/12/2023) sore.

Adapun keuangan negara yang dirugikan oleh tersangka dan itu berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD serta Silpa TA. 2019 sampai dengan tahun 2022 pada Desa Sei Riang.

“Jumlah kerugian negara mencapai Rp 534.795.091 sedangkan saksi yang sudah dipanggil sebanyak 18 orang mulai dari, kaur, camat, kades sekarang, BPD desa tersebut, dan satu orang dari auditor dari Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga : Kejati Kalteng Upayakan Pengawalan dan Pencegahan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Dengan Program ‘Jaga Desa’

Kemudian, sambung dia, pihaknya juga telah memperoleh tiga alat bukti dalam perkara tersebut pertama alat bukti keterangan saksi, lalu alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat.

“Semua alat bukti kita dapat telah terpenuhi minimum pembuktian pasal 183 KUHAP. Sedangkan ancaman kurungan penjara, seperti kasus korupsi ini maksimal 20 tahun,” pungkas Sahroni.[Red]

Tags: Dana DesaKejariKorupsi

Baca Juga

Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni. (Mulia Gumi)

Kalteng Baru Miliki Satu Kampung Nelayan, Tujuh Daerah Lain Diusulkan

17/04/2026

...

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

17/04/2026

...

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

16/04/2026

...

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

16/04/2026

...

TNI dan Pemkab Bartim Bahas Kolaborasi Bangun Infrastruktur

TNI dan Pemkab Bartim Bahas Kolaborasi Bangun Infrastruktur

16/04/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Viral Tren Hidup Santuy, Kenali Perbedaan Antara Slow Living dan Soft Living Sebelum Ikutan
Gaya Hidup

Viral Tren Hidup Santuy, Kenali Perbedaan Antara Slow Living dan Soft Living Sebelum Ikutan

20/04/2026
Film "Songko": Teror Penghisap Darah dari Tanah Minahasa Siap Menghantui Bioskop April 2026
Hiburan

Film “Songko”: Teror Penghisap Darah dari Tanah Minahasa Siap Menghantui Bioskop April 2026

19/04/2026
Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni. (Mulia Gumi)
Berita

Kalteng Baru Miliki Satu Kampung Nelayan, Tujuh Daerah Lain Diusulkan

17/04/2026
Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti
Berita

Gerak Cepat Polisi, Laporan Pemukulan Pelajar Langsung Ditindaklanjuti

17/04/2026
Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim
Berita

Pola Kerja Baru Bagi ASN Bakal Diberlakukan di Bartim

16/04/2026
Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Pahandut, Polisi Amankan Barang Bukti 7,95 Gram

16/04/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.