Kalteng Today – Sampit, – Pelaku Jambret berinisial MRS yang beraksi di Jalan Kaswari, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada 1 September 2020 lalu berhasil diamankan Polres Kotim pada akhir pekan lalu (Sabtu, 12/9).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan bahwa pelaku ini melancarkan aksinya kepada seorang wanita bernama Evi Hariani pada Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban pada saat itu hendak melintasi TKP, kemudian datang pelaku yang memepet oleh pelaku dan mengambil dompet dari dashboard motor milik korban. Jelasnya, Rabu (16/8).
Meski ada perlawanan dari korban, dan pelaku dikejar oleh korban namun upaya pengejaran oleh korban sia-sia. Pasalnya korban pada saat mengendarai motor membawa anaknya. Tambahnya.
Curat alias aksi pencurian dan kekerasan tersebut dilaporkan korban kepada pihak Polres Kotim. Atas laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Ungkapnya.
Dikatakan pelaku, bahwa aksinya dilakukan sendiri. Bahkan dari penyelidikan petugas berhasil mendapati satu buah telepon genggam milik korban
Dari hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang. “Pelaku sendiri diamankan pada Sabtu, (12/8),”paparnya.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor jenis matic, telepon genggam hasil curian uang Rp 1 Juta, serta ktp milik korban.
“Saya juga menghimbau kepada pengendara motor agar tidak menaruh barang berharga di dashboard motor. Karena sangat mengundang aksi kejahatan dan sangat membahayakan pula bagi pengendara,”pintanya.
Baca Juga : Bupati Instruksikan Perangkat Daerah Lakukan Sosialisasi Perbup Covid-19
Kini, atas perbuatan pelaku tersebut, M Rega Setiawan disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post