Kalteng Today – Palangka Raya, – Pelaku penyedia jasa pemalsuan sertifikat vaksin berinisial SF (16), mengaku telah tiga kali melakukan aksinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, pada saat melaksanakan press release, Kamis (9/9/2021) siang.
“Jadi berdasarkan pengakuan sementara, terduga pelaku ini sudah melakukan aksi pemalsuan sertifikat vaksin sebanyak tiga kali,” katanya.
Untuk itu, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan, baik siapa saja yang sudah menggunakan jasa serta berapa nominal harga untuk bisa menggunakan jasa dari terduga pelaku.
“Saat ini masih kami kembangkan, karena dia ini mengaku melakukan aksinya hanya untuk mencari keuntungan saja,” ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku yang merupakan karyawan di sebuah toko percetakan sticker ini, menggunakan satu set komputer untuk mengedit sertifikat digital dan kemudian mengirimkan ke pelanggannya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Jadi dia ini menggunakan sertifikat vaksin asli yang berupa digital, kemudian diubah data penerima vaksin sesuai dengan data pelanggannya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (7/9/2021) lalu, jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MP (25) yang menggunakan sertifikat vaksin palsu di Pos Penyekatan Taruna, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Baca Juga : Â Urus Sertifikat Tanah Jangan Melalui Calo
Setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (8/9/2021), Polresta Palangka Raya kembali berhasil meringkus SF (16) yang diduga sebagai penyedia jasa pemalsuan sertifikat vaksin, di seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. [Red]
Discussion about this post