kaltengtoday.com,Pulang Pisau – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.
Penitipan uang pengganti tersebut berasal dari terdakwa AS sebesar Rp. 230.950.000 dan dari terdakwa NR sebesar Rp. 100.000.000 yang diserahkan oleh masing-masing keluarga para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Pratomo Beritno, dan Hendricho Fransiscust, diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH MH bersama dengan Kasi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan, SH Plt. Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo, SH. dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, SH di aula Adhyaksa kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (6/3/2023).
Baca juga : Pulang Pisau Mengikuti Lomba Anugerah Desa Wisata Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. riyambudi, SH MH mengatakan bahwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kerugian keuangan negara yang timbul sebagaimana hasil perhitungan BPK RI pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Pulang Pisau adalah sebesar Rp.691.512.780.
” Dari fakta persidangan maka beban kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa NR sebesar Rp. 338.576.300, dan perbuatan terdakwa AS Rp. 230.936.480, ” jelas Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH melalui rilis resmi yang diterima awak media ini, Jumat (7/3/2023).
Priyambudi menjelaskan pada tahun 2019 Pemkab Pulang Pisau khususnya Satker BPBD mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Pusat senilai Rp.5.297.663.000. Kemudian lanjutnya, di dalam dana hibah tersebut terdapat Paket Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000.
Baca juga : Sekda Pulang Pisau Memimpin Apel Gabung
” Kemudian CV. CIPTA JAYA selaku pemenang lelang pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak dengan kualitas pekerjaan di bawah ketentuan, ” tandasnya
Kejari menjelaskan lima terdakwa tersebut yakni, NR, AS, SU, RK, PW menjalani persidangan dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.
” Persidangan yang telah berjalan sejak Februari ini, sekarang sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, ” tutupnya.[Red]
Discussion about this post