kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta memimpin Apel Gabung Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau, di halaman kantor Bupati setempat, Jumat(17/2/2023).
Membacakan sambutan Bupati, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta apel ini.
Baca juga :Â Pemkab Pulang Pisau Gelar Musrenbang di Kecamatan Maliku
Sebagaimana amanat dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, salah satunya adalah kewajiban dari Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran (PA) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang diperlukan kepada PPKD selaku BUD.
Pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Kepala Daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepala daerah kepada DPRD.
Untuk itu, saya minta kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2022 secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga :Â Disperindagkop Pulang Pisau Siapkan Kegiatan Pasar Penyeimbang
” Bagi kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban secara tepat waktu akan menjadi catatan dan penilaian oleh kepala daerah, ” tegasnya
Lanjutnya, selama proses audit pendahuluan oleh Tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022.
” Saya minta kepada kepala perangkat daerah untuk koperatif memberikan informasi data dan dokumen yang diperlukan agar tidak bias pengambilan keputusan oleh Tim Audit BPK, ” tegasnya. [Red]
Discussion about this post