kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Akibat terbakar api cemburu, Ari Nugroho gelap mata. Ia pun menggunakan pistol airsoft gun secara brutal untuk menembak Putu Sediana (34), sehingga mengalami empat luka yang salah satunya merusak retina mata hingga menyebabkan kebutaan permanen.
Ari Nugroho, pria berusia 37 tahun, warga Jalan Elang Gang II Rt 006 Rw 003 Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh itu menganiaya korban atas nama Putu Sediana yang merupakan warga Jalan Nuri Gang 5 Rt 03 Rw 01 Dusun Sumber Sari Blok A Kanan Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh.
Baca Juga : Â Berkas Dinyatakan Lengkap, Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Operator SPBU
“Tersangka Ari Nugroho menembaki korban Putu Sediana secara beruntun menggunakan pistol airsoft gun hingga menimbulkan empat mata luka, yaitu di kaki, bagian kepala, salah satunya mengenai retina mata dan mengakibatkan kebutaan permanen,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Kamis (22/9/2022).
Kapolres membeberkan, motif penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Ari Nugroho terhadap Putu Sediana diduga dilatarbelakangi cemburu.
Baca Juga : Â 2 Pelaku Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara
“Motif penembakan sadis yang dilakukan tersangka karena sakit hati dan dendam terhadap korban yang diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan istri tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, Ari Nugroho pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kapuas. Dan akibat perbuatanya Ari Nugroho terancam pasal 354 ayat 1 KUHPIDANA dengan hukuman penjara 8 tahun. [JIMMY]
Discussion about this post