kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berkas dinyatakan lengkap, Polsek Pahandut limpahkan terduga pelaku penganiayaan terhadap salah seorang operator SPBU oleh terduga pelaku berinisial MR (29), ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati mengatakan, proses penyidikan kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut dan pada saat ini telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
“Berkas Perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan P-21 pada Hari Rabu kemarin. Saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses selanjutnya atau yang dikenal dengan sebutan tahap dua,” katanya, Jum’at (29/7/2022).
Baca Juga : Kesal Tak Diberikan Kembalian, Seorang Pria Nekat Aniaya Operator SPBU
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut terjadi pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni pada SPBU, di Jalan G. Obos dan Toko Pakaian Pasar payang Sari, di Jalan Halmahera Kota Palangka Raya.
“Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka itu pun terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 28 Mei Tahun 2022 yang lalu, sekitar pukul 09.15 WIB pada TKP pertama dan 13.15 WIB pada TKP kedua,” ucapnya.
Bahkan, berdasarkan bukti-bukti dari rekaman kamera pengawas, memperlihatkan dengan jelas jika terduga pelaku telah menganiaya secara brutal menggunakan tangan kosong terhadap operator SPBU di Jalan G. Obos.
Terkait hasil penyidikan yang telah dirampungkan tersebut, terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Atas beberapa pasal yang disangkakan tersebut, maka terduga pelaku diancam hukuman pidana paling lama atau maksimal 13 Tahun 4 Bulan penjara,” pungkasnya.
Baca Juga : Masih Mengularnya Antrean BBM di SPBU, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap salah seorang operator SPBU di Jalan G. Obos, beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan bukti-bukti serta rekaman kamera pengawas, kurang dari 1X24 jam, jajaran Polsek Pahandut berhasil mengamankan terduga pelaku. [Red]
Discussion about this post