kaltengtoday.com, Sampit – Kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kota Besi, Kotim pada Minggu 9 Januari 2022 membuat geger warga setempat. Terlebih korban adalah salah satu tokoh agama di wilayah tersebut.
Dari hasil pemantauan Kaltengtoday dilapangan, bahwa pelaku CC sempat mencekik korban. Namun, aksi kedua pelaku ini berhasil dilerai oleh ibu pelaku. Kedua pelaku ini adik dan kakak.
Atas kejadian tersebut JSK mengalami luka memar dan tampak benjolan di pelipis kanan dan juga lecet pada siku serta betis sebelah kanan.
Sementara JL juga mengalami memar dan benjolan dibagian dahi dan pipi kiri. Kemudian ada juga luka lecet pada bagian siku, benjolan di tangan kiri dan nyeri pada bagian leher kanan.
Kapolres Kotim Sarpani mengungkapkan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan tidak tegas bagi siapa saja yang mengganggu kamtibmas di Kotim ini,”tegasnya.
Baca Juga :Hanya Gegara Ingin Pinjam Artco, 2 Warga Di Kota Besi Lakukan Penganiayaan
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan,”kata Kapolres, Selasa (11/1).
Baca Juga :Korban Penganiayaan Mengadu ke Polda Kalteng
Bahkan, kedua pelaku ini juga dikenakan pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang terang-terangan di depan umum melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post