Kalteng Today – Kapuas, – Pajak sarang burung walet di Kabupaten Kapuas, baru terealisasi sekitar Rp 26 juta dari target Rp 2 miliar. PadahalĀ kewenangan penarikan pajak sudah dilimpahkan ke pemerintah kecamatan.
“Terget pajak untuk sarang burung walet baru realisasi Rp 26 juta dari target Rp 2 Miliar akibat pandemi Covid 19,”kata Kepala Badan Pengelola Pajak Retrubusi Daerah Kabupaten Kapuas , Andres Nuah, Selasa (24/6/2020).
Ia mengakui,kewenangan untuk menarik pajak walet sudah diserahkan kepada pihak kecamatan.Namun saat ini belum ada laporan yang disampaikan kepada pihak BPPRD mau pun pengiat budidaya sarang burung walet yang belum menyetorkan kewajibanhya.
“Memang kita akui akibat pandemi Covid 19,berpengaruh pada hasil jual sarang burung walet dan tidak menutup kemungkinan tidak ada pembeli kalau pun di jual harganya anjlok,” terangnya.
Baca Juga:Ā Hanya 5 Bangunan Sarang Walet Yang Memiliki IMB di Kabupaten Barsel
Misalnya lanjut Andres yang pernah menjabat Plt Sekda Kapuas itu,biasanya 10 kilo dengan harga ratusan juta malah jauh turun harganya,Ā walau pun produksi meningkat daya beli nyaris tidak ada sehingga ekomomi menjadi lesu.Karena segala aktivitas dibatasi untuk memutus mata rantai penularan Corana virus, misalnya physical discansing.
“Kemungkinan ini salah satu penyebab perekonomian mulai lesu karena kita masih PSBB lanjutan di beberapa kecamatan sehingga aktivitas dibatasi,” Imbuh Andres. [Djim-KT]
Discussion about this post