Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengamankan 8 orang , 3 diantaranya perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka ini ditangkap di 3 tempat yakni Kabupaten Kotim, Gunung Mas dan Palangka Raya pada tanggal 12 Februari dan 14 Febuari 2021.
Dari ketiganya aparat juga berhasil menyita 260,49 gram sabu dan uang tunai berjumlah Rp. 28 Juta.
Adapun para terduga pengedar narkoba ini yakni AA (28), HU (38) dan SL (49) diamankan petugas kepolisian dari Perumahan Bukit Permai, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada hari Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya, HR (35), JA (27), FH (44) ditangkap di Wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 00.30 WIB dini hari dan pada pukul 01.00 WIB, AT (23) dan KA (31) juga turut diamankan di Kota Palangka Raya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo saat menggelar press rilis, pada Kamis (18/2/2021) sore.
Dirinya mengatakan para Pelaku melakukan transaksi Narkoba jenis sabu ini dengan sistem jaringan terputus yakni dengan transaksi tidak bertemu langsung dimana para Pelaku terlebih dahulu menghubungi bandar melalui komunikasi handphone.
“Hasil penangkapan para tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu enam Minggu terakhir ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan hampir 10 kilogram sabu” ujarnya.
Baca Juga:
Astaga! Sudah Sepekan Pertamax Langka di Murung Raya
Budak Sabu Terciduk Di Pos Polisi Km 38 Palangka Raya
Selain itu, Menurutnya, peredaran Narkoba di Kalimantan Tengah sampai saat ini masih sangat tinggi dimana dalam pemasaran barang haram tersebut para bandar tidak hanya menyasar para pecandu Narkoba yang berada di kota, tapi juga hingga ke kabupaten-kabupaten yang jauh seperti Lamandau dan Gunung Mas.
“Dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah ini perlu keterlibatan dari semua pihak” tegasnya.
Selanjutnya, Para pelaku yang kini suda ditetapkan menjadi tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post