Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria bernama Agung (20) terciduk membawa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 2,39 gram oleh anggota Satlantas Polresta Palangka Raya saat dirinya melintas di depan Pos Polisi Km 38 Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya pada Rabu (17/2/2021) malam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka merupakan seorang sopir yang tinggal di Jalan Bandeng, Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Dirinya menjelaskan terciduknya seorang pria membawa paket sabu tersebut saat anggota Satlantas Polresta Palangka Raya menggelar giat pemeriksaan dalam situasi cipta kondisi pasca putusan MK hasil Pilkada Kalteng di Km 38.
“Petugas Satlantas yang piket di Pos lalu lintas Km 38 Kota Palangka Raya saat itu sedang melakukan kegiatan kepolisian dan kebetulan seorang pria yang menggunakan kendaraan jenis Aerox kedapatan membawa narkoba,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Baca Juga:
Polisi Sita 2 Excavator Dan Tetapkan 3 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Kapuas
9 Bulan DPO, Polisi Tangkap Pemuda Ini Karena Cabuli Anak Dibawah Umur di Gunung Mas
Lebih lanjut dikatakan, saat penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dari tangan pelaku.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post