Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas pada 28 Januari 2021 lalu.
Dari tangan pelaku polisi sita barang bukti 4 paket sabu seberat 58,67 gram. Tak hanya itu aparat juga temukan 1 pucuk senjata api rakitan beserta 2 butir amunisi berukuran kaliber 9 mm.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/2/2021) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan, dan hasilnya petugas berhasil menangkap pelaku berinisial AR alias Oteng (34) warga Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas beserta barang bukti sabu seberat 58,67 gram yang sudah dipaket dibungkus di dalam plastik.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat penyedotan emas milik tersangka di sebuah lanting yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas kembali menemukan seorang laki-laki bernama HR yang merupakan adik dari tersangka AR dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan tanpa izin jenis Revolver bersama 2 butir amunisi yang disimpan di dalam tas selempang.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang haram jenis sabu ini awalnya dibawa sebanyak 60 gram yang dibeli dari seseorang berinisial ARF pada tanggal 24 Januari waktu lalu seharga Rp. 70 juta, namun baru dibayar Rp. 40 juta, sementara sisanya akan dibayar dalam tempo satu minggu kemudian” kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Baca Juga :
Polisi Gerebek Puntun Palangka Raya
Geledah Rumah Warga di Puntun, Polisi temukan 21 Paket Sabu
Lebih lanjut dijelaskan, modus dari tersangka AR ini adalah membeli barang harap tersebut dengan seseorang bernama ARF yang berada di Kota Palangka Raya, namun dirinya tidak mengetahui alamat penjual secara pasti karena barang haram tersebut diantar oleh anak buah ARF ke tempat AR di Desa Tumbang Empas.
“Jadi, sabu yang dikirimkan dari Palangka Raya rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil di lokasi penambangan emas di Desa Tumbang Empas, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp. 10 miliar,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post