Kalteng Today – Palangka Raya, – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali gerebek Komplek Puntun Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada hari Rabu (4/112020) malam.
Hasilnya, sabu 73 paket , alat isap sabu dan seorang pemuda berinisial MM (24) diamankan polisi.
Soal penggerebekan dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi media Kamis (5/11/2020) pagi.
“Ya, tadi malam kita baru saja grebek di komplek puntun dan berhasil menemukan barang bukti narkoba dan seorang tersangka dari lokasi,” kata Kombes Pol Bonny.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 73paket sabu berat kotor 19,40gram. 5buah bong, 3buah pipet, 1buah Kotak tempat shabu.
Baca Juga : Wanita Muda Ini Gasak Puluhan Juta Uang Perusahaan
Kemudian juga 2 sendok sabu, 5 korek api gas, 1 bundel plastik klip bening, dan Uang tunai Rp. 2.050.000 yang diduga hasil bisnis sabu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng,”Kata Bonny.
Kemudian mereka dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya. [Red]
Discussion about this post