Kalteng Today – Palangka Raya, – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng terus dilakukan.
Kali ini sebuah rumah di jalan Rindang Banua Kawasan Puntun milik ZK (40) warga Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya kembali menjadi sasaran penggeledahan lantaran diketahui menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Penggeledahan ini dilakukan oleh aparat kepolisian pada hari Selasa (2/2) dini hari sekitar Pukul 02.00 WIB dan berhasil mengamankan pemilik barang haram tersebut beserta barang bukti berupa 21 paket Sabu seberat 7,60 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik yang diduga sebagai alat menimbang sabu, hand phone, bundelan plastik klip dan uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/2/2021) sore.
Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya memperoleh barang haram tersebut dari Mr.X yang kini dalam penyelidikan” kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Baca Juga:Â Hendak Sholat Subuh, Barang Senilai Rp. 17 Juta Milik Warga Kotim Digondol Maling
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka sengaja membeli sabu tersebut untuk kembali dijual dgn paketan-paketan kecil yang dibungkus dalam plastik klip bening.
“Atas perbuatan tersangka, kini dirinya akan dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minima 6 tahun penjara” tandasnya. [Red]
Discussion about this post