Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tak terima mobilnya ditarik paksa oleh pihak pembiayaan. Terlebih penarikan itu diduga melibatkan oknum aparat bersama kolektor pembiayaan dan terjadi di salah satu POM bensin di Kupuas. Sugiani (52) melapor ke Polda Kalteng.
Laporan laporan tersebut karena pihaknya merasa dirugikan, terlebih mobil yang ia kredit tersebut sudah 42 bulan. Dan kini mobil tidak diketahui keberadaannya.
Kepada awak media, Sugiani mengatakan, dugaan tindak pidana perampasan itu terjadi pada Selasa (27/2) lalu. Dimana, Mobil Toyota Avanza KH 1632 BQ dan statusnya mobil itu proses pembiayaan di PT ASF dengan angsuran sudah dibayar 42 bulan.
Baca Juga : Kapolresta Ikuti Anev Mingguan Kamtibmas Polda Kalteng
”Sudah saya laporkan ke Polda. Benar memang saya ada tunggakan lima bulan, tetapi bulan desember kemarin sudah bayar. Tetapi malah ditarik paksa dan ini perampasan,” ujarnya, Selasa (5/3) didampingi menantu, Nova (29) usai mengadu ke Polda Kalteng.
Sugiani menuturkan, saat penarikan paksa itu mobil digunakan oleh temannya Fauzi saat berada di POM bensin dan pria berinisial K memaksa mengambil mobil tersebut. Karena ketakutan ada membawa oknum aparat, mobil itu diserahkan dengan dipaksa menandatangani berita acara.
Baca Juga : 2 Pria Ini di Ringkus Polda Kalteng Karena Coba Selundupkan BBM Subsidi
“Laporan kami karena merasa dirugikan, tidak ada pemberitahuan maupun peringatan, namun tiba-tiba mobil dirampas secara paksa tidak sesuai prosedur,” bebernya.
Sementara itu, menantu dari Sugiani, Nova (29) menambahkan, pihaknya sangat keberatan atas penarikan paksa. Mereka pun sudah mendatangi pembiayaan namun tidak mendapatkan penyelesaian secara baik,sehingga tidak diketahui kemana mobil itu disimpan.
” Kami tidak ada diberikan surat peringatan satu, dua, atau terakhir. Kami sudah bayar 42 bulan sudah lebih 200 jutaan, karena hal ini malah ditarik paksa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, harusnya pembiayaan memberikan kesempatan kepada pihaknya dengan cara negosiasi, sebab mobil itu jelas keberadaannya dan tidak dibawa lari.
“Kami seharusnya diberikan dispensasi bukannya malah langsung ditarik. Saya sampaikan selalu melakukan komunikasi dengan pembiayaan kenapa bisa menunggak. Dan kami pun ingin menyelesaikan hutang sampai lunas dan menerima BPKB. Bukanya malah ditarik paksa,” ucapnya lagi.
Baca Juga : Dua Nelayan di Katingan Dilaporkan Hilang
Ia menekankan, pihaknya selalu memiliki itikad baik dalam pelunasan dan melakukan kewajiban sebagai debitur.
”Kami juga ada kredit mobil dan itu lunas. Pihak pembiayaan tahu itu kami tidak pernah berniat tidak menyelesaikan kewajiban apalagi sampai menghilangkan unit. Kami harap pihak terlapor tidak melakukan pelelangan. Kami inginkan win-win solution dan jika tidak diindahkan kami akan kawal laporan polisi ini,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post