Kalteng Today – Kapuas, – Tak terima jenazah keluarganya dimakamkan secara protokol Covid-19 oleh tim dari Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Kalteng, sejumlah anggota keluarga sempat bersitegang dengan petugas
Peristiwa tersebut berawal dari meninggalnya pasien dengan inisial JN(60) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dinyatakan Meninggal dunia, Kamis (8/4/2021) dan diduga akibat Covid -19.
Menurut Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, Kamis (8/4/2021) memang adanya sedikit insiden antara keluarga almarhum dengan pihak RSUD dan tim pemakaman dari Dinas Sosial.
Pihak keluarga bersikeras membawa jenazah untuk disemayamkan dirumah.
Namun tidak diperbolehkan Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas
“Kita memberikan pemahaman dan pendekatan secara persuasif bahwa almarhum meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid 19 sehingga harus di makamkan secara Protokol Covid 19,” ucap Panahatan Sinaga.
Dan Akhirnya setelah mendapat penjelasan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim Satgas pemakan tetapi dengan permintaan harus dimakamkan di Alkah keluarga.
“Saya tegaskan tidak ada tawar menawar untuk jenazah terkonfirmasi Covid dibawa pulang ke rumah duka sebab sudah disiapkan oleh Tim Covid 19 sarana prasarana hingga pemakaman, jadi keluarga terima bersih dan saya setuju untuk dimakamkan di Alkah keluarga,” terangnya.
Baca Juga :Â Masyarakat Kapuas Diminta Tetap Patuhi Prokes dan Terapkan 5M
Sinaga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan, apa bila dari pihak Rumah Sakit sudah menyatakan terkonfirmasi postif Covid dan meninggal ikuti aturan jangan sampai hal seperti ini terulang dan mengakibatkan orang lain susah.
“Mari kita patuhi Protokol kesehatan dan menerapkan 5 M dan apa yang sudah ditetapkan harus di patuhi untuk memutus mata rantai penularan di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post