Komnas HAM – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/komnas-ham/ Dinamis Lengkap Terpercaya Sat, 01 Aug 2026 08:42:34 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.14 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png Komnas HAM – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/komnas-ham/ 32 32 Dari Kotim ke Istana Negara, Warga Adat Dayak Titipkan Harapan Lewat Kemensetneg RI https://kaltengtoday.com/dari-kotim-ke-istana-negara-warga-adat-dayak-titipkan-harapan-lewat-kemensetneg-ri/ https://kaltengtoday.com/dari-kotim-ke-istana-negara-warga-adat-dayak-titipkan-harapan-lewat-kemensetneg-ri/#respond Thu, 30 Jul 2026 21:22:23 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163798 Kaltengtoday.com, Jakarta – Setelah mengadu ke DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perjuangan masyarakat adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berlanjut ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Mereka berharap persoalan konflik agraria yang selama ini tak kunjung selesai di daerah dapat sampai ke perhatian Presiden. Baca Juga : 37 Warga […]

The post Dari Kotim ke Istana Negara, Warga Adat Dayak Titipkan Harapan Lewat Kemensetneg RI appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Jakarta – Setelah mengadu ke DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perjuangan masyarakat adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berlanjut ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Mereka berharap persoalan konflik agraria yang selama ini tak kunjung selesai di daerah dapat sampai ke perhatian Presiden.

Baca Juga : 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana

Sebanyak 37 warga adat Dayak menempuh ribuan kilometer perjalanan dari Kalimantan Tengah ke Jakarta. Namun, saat berada di Kantor Kemensetneg, Selasa (28/7/2026), hanya beberapa perwakilan yang diizinkan masuk untuk menyerahkan dokumen pengaduan.

Perwakilan tersebut terdiri atas kuasa hukum masyarakat Sapriyadi, S.H dan Ardon, S.H dan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, serta sejumlah perwakilan warga lainnya.

Dokumen yang diserahkan memuat berbagai persoalan konflik agraria yang kian memperluas disejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur antara masyarakat adat dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain memuat dugaan kriminalisasi warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, laporan tersebut juga mengangkat persoalan ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa, serta tagihan dana talangan pembangunan kebun plasma PT Sapta Karya Damai yang nilainya mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

Baca Juga : DPRD Palangka Raya Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan Selama Musim Kemarau

Sapriyadi mengatakan langkah membawa pengaduan ke pemerintah pusat ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan oleh masyarakat hukum adat dayak.

“Kami membawa laporan ini langsung ke pusat pemerintahan dijakarta karena berbagai upaya di daerah, baik kepada kepolisian maupun pemerintah daerah, belum menghasilkan penyelesaian. Harapan kami, laporan ini benar-benar sampai ke meja Presiden dan ditindaklanjuti secara konkret, bukan hanya diterima sebagai administrasi,” ujarnya.

The post Dari Kotim ke Istana Negara, Warga Adat Dayak Titipkan Harapan Lewat Kemensetneg RI appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dari-kotim-ke-istana-negara-warga-adat-dayak-titipkan-harapan-lewat-kemensetneg-ri/feed/ 0
37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana https://kaltengtoday.com/37-warga-dayak-kotim-mengadu-ke-komnas-ham-saat-sengketa-lahan-berulang-menjadi-perkara-pidana/ https://kaltengtoday.com/37-warga-dayak-kotim-mengadu-ke-komnas-ham-saat-sengketa-lahan-berulang-menjadi-perkara-pidana/#respond Tue, 28 Jul 2026 21:57:23 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=163791 Kaltengtoday.com, Jakarta –  Sebanyak 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang mereka alami dalam konflik agraria dengan sejumlah perusahaan perkebunan. Setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI, rombongan yang didampingi kuasa hukum Sapriyadi […]

The post 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Jakarta –  Sebanyak 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang mereka alami dalam konflik agraria dengan sejumlah perusahaan perkebunan.

Setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI, rombongan yang didampingi kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyerahkan dokumen pengaduan kepada Komnas HAM, Senin (27/7/2026).

Dalam pengaduannya, warga membawa sejumlah dokumen, termasuk data yang menunjukkan lokasi sengketa tidak tercatat memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menilai sengketa yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata justru berulang kali dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga : Aspirasi Sektor Infrastruktur, Pendidikan hingga Penyelesaian Sengketa Lahan di Kotim Mengemuka

Erko Mojra mengatakan, terdapat empat perusahaan yang menjadi objek pengaduan masyarakat. Dua di antaranya sebelumnya juga telah disampaikan kepada anggota DPR RI, yakni PT Tapian Nadenggan dengan objek sengketa seluas 179 hektare dan PT Agro Indomas dengan objek sengketa seluas 72,77 hektare yang saat ini masih dalam proses banding.

“Data yang kami gunakan bersumber dari peta ATR/BPN yang bersifat real time. Data tersebut juga telah dikonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah maupun Kantor Pertanahan setempat,” ujar Erko.

Menurutnya, apabila suatu lokasi tidak tercatat memiliki HGU, maka secara faktual perusahaan tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Ia menilai, dalam sejumlah perkara yang dialami masyarakat, aparat penegak hukum kerap menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian pada tahap penyidikan, kemudian perkara tersebut berakhir dengan penerapan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Perkebunan di tingkat persidangan.

Pola tersebut, kata Erko, menyebabkan warga dapat langsung ditahan sejak awal proses hukum meskipun pada akhirnya majelis hakim menggunakan ketentuan dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

“Bahkan terdapat warga yang tidak melakukan pencurian dan tidak berada di lokasi kejadian, tetapi tetap diproses hukum. Ada pula yang ditetapkan sebagai DPO dan menjalani penahanan hingga lima bulan,” katanya.

Putusan MA Ikut Dilampirkan

Sebagai bagian dari pengaduan, masyarakat juga menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

The post 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/37-warga-dayak-kotim-mengadu-ke-komnas-ham-saat-sengketa-lahan-berulang-menjadi-perkara-pidana/feed/ 0
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Penyidik Polda Kalteng Dilaporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri https://kaltengtoday.com/dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-penyidik-polda-kalteng-dilaporkan-ke-komnas-ham-dan-mabes-polri/ https://kaltengtoday.com/dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-penyidik-polda-kalteng-dilaporkan-ke-komnas-ham-dan-mabes-polri/#respond Mon, 08 Jun 2026 11:57:32 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=162689 Kaltengtoday.com,  Sampit – Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Asing Alya Syahbana, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum nasional. Laporan itu ditujukan kepada Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim Polri, Divisi Propam Polri, hingga jajaran Polda Kalimantan Tengah. Baca […]

The post Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Penyidik Polda Kalteng Dilaporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com,  Sampit – Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Asing Alya Syahbana, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum nasional.

Laporan itu ditujukan kepada Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim Polri, Divisi Propam Polri, hingga jajaran Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga : Tipiring Penganiayaan: Kepala Sekolah di Palangka Raya Terima Vonis Tiga Bulan Percobaan

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, Asing mengaku dirinya mengalami tindakan kekerasan fisik saat diamankan oleh sejumlah anggota kepolisian pada 7 November 2025 di wilayah Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tersebut, Asing mengaku saat itu berada di dalam sebuah mobil pikap bersama dua rekannya ketika kendaraan mereka dihentikan oleh empat mobil yang disebut berasal dari aparat kepolisian.

Menurut pengakuannya, beberapa orang yang disebut sebagai penyidik langsung membawanya masuk ke dalam kendaraan mereka tanpa menunjukkan surat perintah tugas.

Asing mendalilkan bahwa selama berada di dalam mobil tersebut dirinya dipukul berulang kali pada bagian wajah dan dada hingga mengalami luka lebam dan pendarahan. Dugaan penganiayaan itu, menurut laporan, berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang sedang ditangani penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Asing mengaku diperbolehkan pulang. Namun, dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kendaraan pikap yang digunakan rekannya turut dibawa aparat tanpa diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti penyitaan.

Pihak pelapor melampirkan dokumentasi kondisi fisik Asing yang menunjukkan adanya pembengkakan pada area mata sebelah kiri. Selain itu, turut dilampirkan bukti pelayanan medis dari RSUD dr. Murjani Sampit yang menurut pelapor dilakukan setelah kejadian tersebut.

Dalam dokumen laporannya, kuasa hukum, Asing
Sapriyadi, S.H menilai tindakan yang dituduhkan kepada oknum aparat tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri, termasuk larangan melakukan penyalahgunaan wewenang, tindakan kekerasan, dan pemeriksaan dengan cara intimidatif untuk memperoleh pengakuan.

Selain meminta pengusutan dugaan tindak pidana penganiayaan, pelapor juga meminta agar proses perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap dirinya ditangguhkan sementara sampai laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran etik tersebut memperoleh kejelasan.

Baca Juga : Driver Online Jadi Korban Penganiayaan, Polresta Palangka Raya Buru Dua Pelaku

Jika Benar Terjadi, Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum pelapor, Sapriyadi, S.H., menilai dugaan penganiayaan yang dilaporkan kliennya merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa dalam proses penegakan hukum.

Menurut Sapriyadi, aparat kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum, prosedur, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi, Rabu 3 Juni 2026, kepada awak media di Sampit.

Ia menegaskan, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati.

“Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sapriyadi juga menyoroti adanya dugaan tindakan aparat yang dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah tugas sebagaimana yang disebutkan dalam laporan kliennya.

“Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, laporan yang dikirimkan ke Komnas HAM, Kompolnas, Mabes Polri, dan berbagai lembaga pengawas lainnya merupakan bentuk upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami justru meminta negara bekerja. Kami meminta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan independen. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ada pelanggaran, maka jangan ada perlindungan terhadap pelakunya,” tegasnya.

Sapriyadi menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan penyimpangan ditangani secara terbuka.

Baca Juga : Ini Alasan Jampidum Setujui Pemberhentian Perkara Penganiayaan di Barito Utara

“Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum.”

Ia menambahkan, kliennya berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi pada 7 November 2025.

“Klien kami hanya meminta satu hal yang sangat sederhana: kebenaran. Jika hukum memang berdiri di atas keadilan, maka siapa pun yang diduga melanggar hukum, termasuk aparat penegak hukum sekalipun, harus bersedia diperiksa dengan standar yang sama di hadapan hukum,” ujar Sapriyadi.

Polda Kalteng : Laporan Sudah Diterima, Pemeriksaan Internal Telah Dilakukan

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah memberikan tanggapan atas laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Asing Alya Syahbana.

Konfirmasi tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Budi Rachmat saat dihubungi KaltengToday melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).

Menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi, Budi membenarkan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan pelapor telah diterima oleh institusi kepolisian.

“Sudah (diterima),” jawab Budi saat dikonfirmasi mengenai keberadaan laporan pengaduan yang diajukan Asing Alya Syahbana.

Terkait dugaan keterlibatan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng sebagaimana disebut dalam laporan, Budi menyatakan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah.

“Sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Kalteng,” ujarnya.

Mengenai tuduhan adanya tindakan kekerasan saat proses pengamanan terhadap pelapor, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Gerak Cepat, Polisi Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Depan DPRD Barsel

Saat ditanya mengenai dugaan pemukulan yang disebut terjadi ketika pelapor diamankan, ia menjawab singkat bahwa penanganannya “mengacu pada ketentuan yang ada.”

Jawaban serupa juga disampaikan terkait pertanyaan mengenai dugaan pengambilan kendaraan pikap tanpa Surat Tanda Penerimaan (STP).

“Penanganannya mengacu pada ketentuan yang ada,” kata Budi.

Lebih lanjut, Kabid Humas menyebut proses penyidikan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap pelapor masih berjalan.

“Berjalan,” ujarnya.

Polda Kalteng juga mengonfirmasi bahwa pengawasan internal terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan kode etik terhadap anggota yang dilaporkan, Budi menjawab singkat, “Ikuti aturan yang berlaku.”

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai substansi tuduhan penganiayaan yang disampaikan pelapor, termasuk hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan maupun status anggota yang dilaporkan.

Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut dua proses yang berjalan secara bersamaan, yakni penyidikan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit dan pengaduan dugaan pelanggaran prosedur serta kekerasan yang dilaporkan terhadap oknum aparat kepolisian.

Baca Juga : 5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Kapuas Berhasil Ditangkap

Sementara itu ketika dikonfirmasi kembali Senin 8 Juni 2026 Kuasa Hukum Asing, Sapriyadi, S.H menginformasikan bahwasannya sidang kode etik telah dilakukan hari ini.

“Gambaran sidangnya hanya memeriksa pelapor dan terlapor, pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang di alami oleh pelapor,” ungkap Sapriyadi, melalui pesan singkatnya kepada awak media di Sampit.

Sapriyadi menambahkan proses sidang kode etik tersebut tidak ia hadiri secara langsung melainkan melalui online digital zoom dan proses persidangan dimulai sejak pukul 13.00 Wib.[Red]

The post Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Penyidik Polda Kalteng Dilaporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-penyidik-polda-kalteng-dilaporkan-ke-komnas-ham-dan-mabes-polri/feed/ 0
Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran di Bangkal https://kaltengtoday.com/komnas-ham-selidiki-dugaan-pelanggaran-di-bangkal/ https://kaltengtoday.com/komnas-ham-selidiki-dugaan-pelanggaran-di-bangkal/#respond Sun, 08 Oct 2023 12:21:23 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=126116 Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penembakan yang dilakukan aparat Polda Kalteng terhadap warga Desa Bangkal saat terjadinya bentrokan pada Sabtu (7/10/2023). Komnas HAM juga meminta Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menindak anggota yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya satu warga. “Meminta kapolda […]

The post Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran di Bangkal appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penembakan yang dilakukan aparat Polda Kalteng terhadap warga Desa Bangkal saat terjadinya bentrokan pada Sabtu (7/10/2023). Komnas HAM juga meminta Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menindak anggota yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya satu warga.

“Meminta kapolda Kalteng untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan. Apalagi mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga : Lima Orang Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Saat Bentrokan

Atas terjadinya insiden itu, pihaknya secara proaktif melakukan pemantauan konflik agraria antara warga Desa Bangkal dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak September 2023. Sembari pihaknya juga meminta semua pihak yang terlibat untuk dapat saling menahan diri.

“Kami mendorong semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan mengutamakan dialog. Kedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengklaim, personel pengamanan di lokasi tidak dibekali peluru tajam. Namun terkait dugaan tertembaknya warga oleh peluru tajam, pihaknya berjanji akan mengusutnya.

Baca Juga : DAD Minta Aparat dan Warga Bangkal Dapat Menahan Diri

Erlan menambahkan, pihaknya akan mencoba menelusuri jangan sampai dalam aksi ini ada penyusupan yang terjadi. Pihaknya juga sudah mencoba memediasi kedua pihak kendati belum ada titik temunya. [Red]

The post Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran di Bangkal appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/komnas-ham-selidiki-dugaan-pelanggaran-di-bangkal/feed/ 0
Tanggapi Konflik Antara Aksi Massa dan Pihak Keamanan di Desa Bangkal, AMAN dan PPMAN Nyatakan Sikap https://kaltengtoday.com/tanggapi-konflik-antara-aksi-massa-dan-pihak-keamanan-di-desa-bangkal-aman-dan-ppman-nyatakan-sikap/ https://kaltengtoday.com/tanggapi-konflik-antara-aksi-massa-dan-pihak-keamanan-di-desa-bangkal-aman-dan-ppman-nyatakan-sikap/#respond Sat, 07 Oct 2023 13:16:57 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=126087 Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) DAN Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) turut menyatakan sikap untuk menanggapi penanganan pihak kepolisian kepada massa aksi yang meminta adanya realisasi plasma di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Dimana sesuai dengan rilis yang disampaikan, menurut Deputi II Sekjen AMAN bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, […]

The post Tanggapi Konflik Antara Aksi Massa dan Pihak Keamanan di Desa Bangkal, AMAN dan PPMAN Nyatakan Sikap appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) DAN Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) turut menyatakan sikap untuk menanggapi penanganan pihak kepolisian kepada massa aksi yang meminta adanya realisasi plasma di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Dimana sesuai dengan rilis yang disampaikan, menurut Deputi II Sekjen AMAN bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, S.H pihaknya mengeluarkan delapan (8) point, yakni.

Baca Juga :  Unit Resmob Polres Seruyan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Diamankan di Manismata

1. Mengecam keras tindakan brutal (excessive power) aparat Kepolisian dalam melakukan penanganan konflik sosial dan unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat Adat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng dengan melakukan penembakan dan penangkapan;

2. Mengecam tindakan aparat Kepolisian melakukan pemblokiran akses keluar masuk kampung dan Desa Bangkal. Tindakan yang kami nilai telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia terutama hak dasar Masyarakat Adat atas akses ekonomi, sosial, politik dan budaya.

3. Mendesak pihak Kepolisian membebaskan sejumlah Masyarakat Adat yang ditangkap ketika berunjuk rasa memprotes perusahaan;

4. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan dan memenuhi hak-hak hukum Masyarakat Adat di Desa Bangkalan, baik yang tertembak dan juga yang ditahan;

5. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan penarikan pasukan pengamanan perusahaan dan mengedepankan upaya dialog bersama semua pemangku kepentingan di Desa Bangkalan, Seruyan;

6. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan penyidikan terhadap pelaku penembakan di Desa Bangkal serta menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggung jawaban komando wilayah (command responsibility) sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia;

7. Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Desa Bangkal Seruyan sehingga hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan proses yudisial sebagai bentuk upaya selanjutnya;

Baca Juga :  Kericuhan Kembali Pecah di PT. HMBP Seruyan, 3 Warga Dikabarkan Tertembak

8. Mendesak agar dilakukan uji balistik oleh pihak independen agar peristiwa penembakan terhadap Komunitas Masyarakat Adat Desa Bangkal dapat dijelaskan secara objektif
“Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, agar menjadi masukan dan perhatian bagi Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penanganan konflik di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng,” tutupnya.[Red]

The post Tanggapi Konflik Antara Aksi Massa dan Pihak Keamanan di Desa Bangkal, AMAN dan PPMAN Nyatakan Sikap appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/tanggapi-konflik-antara-aksi-massa-dan-pihak-keamanan-di-desa-bangkal-aman-dan-ppman-nyatakan-sikap/feed/ 0