Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) DAN Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) turut menyatakan sikap untuk menanggapi penanganan pihak kepolisian kepada massa aksi yang meminta adanya realisasi plasma di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Dimana sesuai dengan rilis yang disampaikan, menurut Deputi II Sekjen AMAN bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, S.H pihaknya mengeluarkan delapan (8) point, yakni.
Baca Juga : Â Unit Resmob Polres Seruyan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Diamankan di Manismata
1. Mengecam keras tindakan brutal (excessive power) aparat Kepolisian dalam melakukan penanganan konflik sosial dan unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat Adat di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng dengan melakukan penembakan dan penangkapan;
2. Mengecam tindakan aparat Kepolisian melakukan pemblokiran akses keluar masuk kampung dan Desa Bangkal. Tindakan yang kami nilai telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia terutama hak dasar Masyarakat Adat atas akses ekonomi, sosial, politik dan budaya.
3. Mendesak pihak Kepolisian membebaskan sejumlah Masyarakat Adat yang ditangkap ketika berunjuk rasa memprotes perusahaan;
4. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan dan memenuhi hak-hak hukum Masyarakat Adat di Desa Bangkalan, baik yang tertembak dan juga yang ditahan;
5. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan penarikan pasukan pengamanan perusahaan dan mengedepankan upaya dialog bersama semua pemangku kepentingan di Desa Bangkalan, Seruyan;
6. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan penyidikan terhadap pelaku penembakan di Desa Bangkal serta menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggung jawaban komando wilayah (command responsibility) sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia;
7. Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Desa Bangkal Seruyan sehingga hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan proses yudisial sebagai bentuk upaya selanjutnya;
Baca Juga : Â Kericuhan Kembali Pecah di PT. HMBP Seruyan, 3 Warga Dikabarkan Tertembak
8. Mendesak agar dilakukan uji balistik oleh pihak independen agar peristiwa penembakan terhadap Komunitas Masyarakat Adat Desa Bangkal dapat dijelaskan secara objektif
“Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, agar menjadi masukan dan perhatian bagi Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penanganan konflik di Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post