kaltengtoday,Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu berhasil meringkus diduga pelaku penganiyaan yang buron selama 5 bulan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan PT KMJ.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 5 Desember 2022 terduga LP(28),warga Desa Sei Ringin RT 02 Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas telah melakukan tindakan kejahatan pengayaan terhadap salah satu karyawan PT Kapuas Maju Jaya inisial EL(30).
Dia merupakan warga Dukuh Kacangan RT. 02 RW. 01 Desa Kacangan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah / Alamat tempat tinggal Mess Eksekutif PT. Kapuas Maju Jaya Desa Ser Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga : Â Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Murung Raya
“Pelaku LP sudah kita amankan setelah buron 5 bulan pada Minggu tanggal 30 April 2023 Sekitar jam 08.00 WIB di lokasi penambangan emas rumbak bawui Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas,”kata Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto,Senin 1 Mei 2023.
Kejadian berawal dari pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira jam 17.00 WIB di Halaman Kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.
Saat itu,korban berada di dalam kantor kemudian korban EL keluar karena ada terjadi keributan antara Asisten PT. Kapuas Maju Jaya dan Karyawan PT. Kapuas Maju Jaya.
Pada saat korban melihat terlapor LP sedang membawa 1 (satu) buah senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor.
Kemudian saat temannya tersebut keluar dan menuju Mess Eksekutif PT. Kapuas Maju Jaya, terlapor LP mengikuti ke arah Mess Eksekutif tersebut,berbalik sambil memompa senapan angin tersebut langsung mengarahkan ke arah korban EL
Baca Juga : Â 11 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan di Seth Adji
“Pelaku LP melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih dua puluh meter dan mengenai paha kiri bagian luar sehingga mengalami luka dan selanjutkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,”ungkapnya.
Modus operandi pelaku atas nama TL Berawal dari keributan yang terjadi antara korban dan teman pelaku. Tiba-tiba pelaku datang untuk membantu temannya dan melakukan penembakan menggunakan senapan angin terhadap korban. Tembakan tersebut mengenai paha kiri bagian luar sehingga mengalami luka.
Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 lembar celana panjang wama abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar. 1 buah senapan angin dan 1 buah paranghttps://kaltengtoday.com/tag/
Discussion about this post