Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Tipiring Penganiayaan: Kepala Sekolah di Palangka Raya Terima Vonis Tiga Bulan Percobaan

by Mulia Gumi
15/08/2025
A A
Tipiring Penganiayaan: Kepala Sekolah di Palangka Raya Terima Vonis Tiga Bulan Percobaan

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Mulia Gumi)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Hidayatul Insan, Salasiah divonis terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dengan hukuman percobaan selama tiga bulan.

Putusan dijatuhkan dalam sidang perdana Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Hakim Benyamin SH, atas kasus penganiayaan terhadap rekan kerja suaminya, Kamis (14/8/2025).

Majelis hakim dalam persidangan menghadirkan terdakwa Salasiah, korban Susi, dan dua orang saksi. Dan, kedua saksi yang dihadirkan yang merupakan korban memberikan keterangan senada, bahwa korban mengalami penganiayaan oleh terdakwa hingga mengalami luka di bagian wajah.

Ketika dikonfirmasi majelis hakim terkait keterangan kedua saksi, terdakwa juga mengakui perbuatannya. “Benar yang mulia, saya saat itu terbawa emosi,” jawab Salasiah kepada hakim.

Baca Juga : Dua Masalah Berat Hairis Salamad Mulai Hukum dan Karier Terancam

Lalu, atas pengakuan terdakwa tersebut, majelis hakim menyatakan Salasiah terbukti melakukan Tipiring atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga telah memfasilitasi ke dua belah pihak agar melakukan mediasi, dengan tujuan mendamaikan. Dan, hakim mempertanyakan kesediaan terdakwa untuk meminta maaf kepada korban.

“Saya bersedia yang mulia, saya mengakui kesalahan saya,” ungkap Salasiah.

Korban Susi menyatakan bersedia menerima permintaan maaf dengan komitmen dari terdakwa. “Saya bersedia menerima permintaan maaf terdakwa, dengan catatan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Susi.

Untuk hal ini, Terdakwa menerima komitmen yang disampaikan korban dan keduanya kemudian berjabat tangan. Majelis hakim menegaskan kepada terdakwa bahwa jika mengulangi perbuatan serupa, PN Palangka Raya akan menghukum dengan seberat-beratnya.

Lebih lanjut, dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan. “Atas perbuatan terdakwa, Pengadilan Negeri menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan Tipiring, terdakwa didakwa dengan masa percobaan selama tiga bulan, jika terdakwa melanggar perjanjian maka PN memutuskan terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan,” terangnya.

Korban Susi menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim dan menerima putusan dengan lapang dada. “Saya terima putusan yang mulia,” ucap Susi.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu. Dimana Terdakwa diduga cemburu terhadap korban yang merupakan rekan kerja suaminya di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua pihak merupakan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga : Tanpa Perda Miras, DPRD Kalteng Minta Penindakan Hukum Diperketat

Kronologi penganiayaan bermula ketika terdakwa memasuki ruang kerja suaminya. Korban melihat terdakwa terlihat cemberut, kemudian bertanya kepada terdakwa. Namun, terdakwa langsung melayangkan pukulan sambil mencaci maki korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi bawah. Suami dan keluarga korban yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Palangka Raya. [Red]

Tags: HukumKota Palangka RayaPengadilan NegeriPenganiayaan

Baca Juga

Sampah di Belakang Bupati Seruyan, Tuntutan di Depan Portal : Sebuah Pesan Satire dari PT. BAP (Sinarmas Grup) di KM 98

Sampah di Belakang Bupati Seruyan, Tuntutan di Depan Portal : Sebuah Pesan Satire dari PT. BAP (Sinarmas Grup) di KM 98

11/09/2026

...

Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP

Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP

11/09/2026

...

Plasma 20 Persen : Ribuan Warga Menunggu Bupati, Keputusan Belum Juga Datang

Plasma 20 Persen : Ribuan Warga Menunggu Bupati, Keputusan Belum Juga Datang

10/09/2026

...

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

10/09/2026

...

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

09/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sampah di Belakang Bupati Seruyan, Tuntutan di Depan Portal : Sebuah Pesan Satire dari PT. BAP (Sinarmas Grup) di KM 98
Berita

Sampah di Belakang Bupati Seruyan, Tuntutan di Depan Portal : Sebuah Pesan Satire dari PT. BAP (Sinarmas Grup) di KM 98

11/09/2026
Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Berita

Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP

11/09/2026
Plasma 20 Persen : Ribuan Warga Menunggu Bupati, Keputusan Belum Juga Datang
Berita

Plasma 20 Persen : Ribuan Warga Menunggu Bupati, Keputusan Belum Juga Datang

10/09/2026
Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa
Berita

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

10/09/2026
Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas
Berita

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

09/09/2026
Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Berita

Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga

08/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.