Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Tipiring Penganiayaan: Kepala Sekolah di Palangka Raya Terima Vonis Tiga Bulan Percobaan

by Mulia Gumi
15/08/2025
A A
Tipiring Penganiayaan: Kepala Sekolah di Palangka Raya Terima Vonis Tiga Bulan Percobaan

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Mulia Gumi)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Hidayatul Insan, Salasiah divonis terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dengan hukuman percobaan selama tiga bulan.

Putusan dijatuhkan dalam sidang perdana Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Hakim Benyamin SH, atas kasus penganiayaan terhadap rekan kerja suaminya, Kamis (14/8/2025).

Majelis hakim dalam persidangan menghadirkan terdakwa Salasiah, korban Susi, dan dua orang saksi. Dan, kedua saksi yang dihadirkan yang merupakan korban memberikan keterangan senada, bahwa korban mengalami penganiayaan oleh terdakwa hingga mengalami luka di bagian wajah.

Ketika dikonfirmasi majelis hakim terkait keterangan kedua saksi, terdakwa juga mengakui perbuatannya. “Benar yang mulia, saya saat itu terbawa emosi,” jawab Salasiah kepada hakim.

Baca Juga : Dua Masalah Berat Hairis Salamad Mulai Hukum dan Karier Terancam

Lalu, atas pengakuan terdakwa tersebut, majelis hakim menyatakan Salasiah terbukti melakukan Tipiring atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga telah memfasilitasi ke dua belah pihak agar melakukan mediasi, dengan tujuan mendamaikan. Dan, hakim mempertanyakan kesediaan terdakwa untuk meminta maaf kepada korban.

“Saya bersedia yang mulia, saya mengakui kesalahan saya,” ungkap Salasiah.

Korban Susi menyatakan bersedia menerima permintaan maaf dengan komitmen dari terdakwa. “Saya bersedia menerima permintaan maaf terdakwa, dengan catatan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Susi.

Untuk hal ini, Terdakwa menerima komitmen yang disampaikan korban dan keduanya kemudian berjabat tangan. Majelis hakim menegaskan kepada terdakwa bahwa jika mengulangi perbuatan serupa, PN Palangka Raya akan menghukum dengan seberat-beratnya.

Lebih lanjut, dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan. “Atas perbuatan terdakwa, Pengadilan Negeri menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan Tipiring, terdakwa didakwa dengan masa percobaan selama tiga bulan, jika terdakwa melanggar perjanjian maka PN memutuskan terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan,” terangnya.

Korban Susi menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim dan menerima putusan dengan lapang dada. “Saya terima putusan yang mulia,” ucap Susi.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu. Dimana Terdakwa diduga cemburu terhadap korban yang merupakan rekan kerja suaminya di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua pihak merupakan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga : Tanpa Perda Miras, DPRD Kalteng Minta Penindakan Hukum Diperketat

Kronologi penganiayaan bermula ketika terdakwa memasuki ruang kerja suaminya. Korban melihat terdakwa terlihat cemberut, kemudian bertanya kepada terdakwa. Namun, terdakwa langsung melayangkan pukulan sambil mencaci maki korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi bawah. Suami dan keluarga korban yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Palangka Raya. [Red]

Tags: HukumKota Palangka RayaPengadilan NegeriPenganiayaan

Baca Juga

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026

...

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026

...

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026

...

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026

...

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak
Berita

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026
Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”
Berita

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026
Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”
Berita

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026
Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan
Berita

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026
Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.