Kaltengtoday.com, Sampit – Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Asing Alya Syahbana, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum penyidik pembantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum nasional.
Laporan itu ditujukan kepada Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim Polri, Divisi Propam Polri, hingga jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Tipiring Penganiayaan: Kepala Sekolah di Palangka Raya Terima Vonis Tiga Bulan Percobaan
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, Asing mengaku dirinya mengalami tindakan kekerasan fisik saat diamankan oleh sejumlah anggota kepolisian pada 7 November 2025 di wilayah Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tersebut, Asing mengaku saat itu berada di dalam sebuah mobil pikap bersama dua rekannya ketika kendaraan mereka dihentikan oleh empat mobil yang disebut berasal dari aparat kepolisian.
Menurut pengakuannya, beberapa orang yang disebut sebagai penyidik langsung membawanya masuk ke dalam kendaraan mereka tanpa menunjukkan surat perintah tugas.
Asing mendalilkan bahwa selama berada di dalam mobil tersebut dirinya dipukul berulang kali pada bagian wajah dan dada hingga mengalami luka lebam dan pendarahan. Dugaan penganiayaan itu, menurut laporan, berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang sedang ditangani penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Asing mengaku diperbolehkan pulang. Namun, dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kendaraan pikap yang digunakan rekannya turut dibawa aparat tanpa diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bukti penyitaan.
Pihak pelapor melampirkan dokumentasi kondisi fisik Asing yang menunjukkan adanya pembengkakan pada area mata sebelah kiri. Selain itu, turut dilampirkan bukti pelayanan medis dari RSUD dr. Murjani Sampit yang menurut pelapor dilakukan setelah kejadian tersebut.
Dalam dokumen laporannya, kuasa hukum, Asing
Sapriyadi, S.H menilai tindakan yang dituduhkan kepada oknum aparat tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri, termasuk larangan melakukan penyalahgunaan wewenang, tindakan kekerasan, dan pemeriksaan dengan cara intimidatif untuk memperoleh pengakuan.
Selain meminta pengusutan dugaan tindak pidana penganiayaan, pelapor juga meminta agar proses perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap dirinya ditangguhkan sementara sampai laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran etik tersebut memperoleh kejelasan.
Baca Juga : Driver Online Jadi Korban Penganiayaan, Polresta Palangka Raya Buru Dua Pelaku
Jika Benar Terjadi, Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum pelapor, Sapriyadi, S.H., menilai dugaan penganiayaan yang dilaporkan kliennya merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa dalam proses penegakan hukum.
Menurut Sapriyadi, aparat kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum, prosedur, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi, Rabu 3 Juni 2026, kepada awak media di Sampit.
Ia menegaskan, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati.
“Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sapriyadi juga menyoroti adanya dugaan tindakan aparat yang dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah tugas sebagaimana yang disebutkan dalam laporan kliennya.
“Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.
Menurutnya, laporan yang dikirimkan ke Komnas HAM, Kompolnas, Mabes Polri, dan berbagai lembaga pengawas lainnya merupakan bentuk upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami justru meminta negara bekerja. Kami meminta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan independen. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ada pelanggaran, maka jangan ada perlindungan terhadap pelakunya,” tegasnya.
Sapriyadi menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan penyimpangan ditangani secara terbuka.
Baca Juga : Ini Alasan Jampidum Setujui Pemberhentian Perkara Penganiayaan di Barito Utara
“Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum.”
Ia menambahkan, kliennya berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi pada 7 November 2025.
“Klien kami hanya meminta satu hal yang sangat sederhana: kebenaran. Jika hukum memang berdiri di atas keadilan, maka siapa pun yang diduga melanggar hukum, termasuk aparat penegak hukum sekalipun, harus bersedia diperiksa dengan standar yang sama di hadapan hukum,” ujar Sapriyadi.
Polda Kalteng : Laporan Sudah Diterima, Pemeriksaan Internal Telah Dilakukan
Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah memberikan tanggapan atas laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Asing Alya Syahbana.
Konfirmasi tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Budi Rachmat saat dihubungi KaltengToday melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).
Menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi, Budi membenarkan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan pelapor telah diterima oleh institusi kepolisian.
“Sudah (diterima),” jawab Budi saat dikonfirmasi mengenai keberadaan laporan pengaduan yang diajukan Asing Alya Syahbana.
Terkait dugaan keterlibatan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng sebagaimana disebut dalam laporan, Budi menyatakan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah.
“Sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Kalteng,” ujarnya.
Mengenai tuduhan adanya tindakan kekerasan saat proses pengamanan terhadap pelapor, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Gerak Cepat, Polisi Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Depan DPRD Barsel
Saat ditanya mengenai dugaan pemukulan yang disebut terjadi ketika pelapor diamankan, ia menjawab singkat bahwa penanganannya “mengacu pada ketentuan yang ada.”
Jawaban serupa juga disampaikan terkait pertanyaan mengenai dugaan pengambilan kendaraan pikap tanpa Surat Tanda Penerimaan (STP).
“Penanganannya mengacu pada ketentuan yang ada,” kata Budi.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyebut proses penyidikan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap pelapor masih berjalan.
“Berjalan,” ujarnya.
Polda Kalteng juga mengonfirmasi bahwa pengawasan internal terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan kode etik terhadap anggota yang dilaporkan, Budi menjawab singkat, “Ikuti aturan yang berlaku.”
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai substansi tuduhan penganiayaan yang disampaikan pelapor, termasuk hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan maupun status anggota yang dilaporkan.
Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut dua proses yang berjalan secara bersamaan, yakni penyidikan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit dan pengaduan dugaan pelanggaran prosedur serta kekerasan yang dilaporkan terhadap oknum aparat kepolisian.
Baca Juga : 5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Kapuas Berhasil Ditangkap
Sementara itu ketika dikonfirmasi kembali Senin 8 Juni 2026 Kuasa Hukum Asing, Sapriyadi, S.H menginformasikan bahwasannya sidang kode etik telah dilakukan hari ini.
“Gambaran sidangnya hanya memeriksa pelapor dan terlapor, pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang di alami oleh pelapor,” ungkap Sapriyadi, melalui pesan singkatnya kepada awak media di Sampit.
Sapriyadi menambahkan proses sidang kode etik tersebut tidak ia hadiri secara langsung melainkan melalui online digital zoom dan proses persidangan dimulai sejak pukul 13.00 Wib.[Red]














Discussion about this post