Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil menggagalkan aksi pencurian satu unit mobil yang dilakukan seorang pelaku berinisial J beberapa hari yang lalu di wilayah Kabupaten Seruyan.
Personel Satrekrim Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan mobil curian tersebut di Kelurahan Air Dekakah, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat seorang pelapor dari Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, dihubungi oleh J untuk menawarkan hasil panen buah kelapa sawit di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah. Namun, ketika pelapor tiba di rumah pelaku, dia menolak tawaran tersebut.
Baca Juga : Macan Resmob Polres Kapuas Amankan Pelaku Pencurian Sparepart Excavator
“Ketika pelapor beristirahat dan meletakkan kunci mobil di atas tasnya, dia terbangun dan menemukan mobilnya telah hilang,” kata Kasat Reskrim pada Jumat (6/10/2023)
Pelapor menunggu di tempat pelaku selama 3 hari, namun mobilnya tidak kunjung kembali. Setelah meminta penjelasan kepada istri pelaku, pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Seruyan.
“Unit Resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku beserta mobil curiannya di Kelurahan Air Dekakah, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, “ tutur Kasat Reskrim.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Sepeda Listrik Ternyata Juga Pelaku Curanmor
Selanjutnya Unit Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan personel Polsek Manismata untuk menangkap pelaku. Saat ini, pelaku beserta mobil curian telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.[Red]
Discussion about this post