Kaltengtoday.com, Kapuas – Agenda rapat paripurna jawaban eksekutif atas pandangan umum 7 fraksi terkait 3 buah rancangan peraturan daerah untuk melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme DPRD.
Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah,S.Hut,MM.,didampingi Wakil Ketua 1 Yohanes,ST.,beserta anggota.Sedangkan eksekutif di hadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST.bersama Sekertaris Daerah Drs Septedy,M.Si.,dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Ardiansyah mengatakan,telah di laksanakan rapat paripurna jawaban eksekutif terhapus 3 buah Raperda yang nantinya dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme di DPRD.
Baca Juga : Â Dua Raperda Prioritas Bapemperda di Tahun 2024
“Saya berharap pembahasan yang nantinya dilaksanakan bersama Bapemperda dengan tim eksekutif agar segera di percepat proses pembahasan sehingga menghasilkan produk hukum daerah tetap waktu,”ucap Ketua Dewan Ardiansyah,(18/03/2024).
Disampaikan legislator partai berlambang pohon beringin itu,bahwa 3 buah Raperda ini sangat penting untuk menunjang program kerja Pemerintah daerah dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat agar pelayanan publik lebih maksimal.
“Perda kota layak anak sangat penting,agar anak anak bisa tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh dampak buruk dari iklan rokok terutama di kawasan publik,”ungkapnya.
Ia berharap,bukan saja perda rokok,Raperda nomenklatur juga salah satu instrumen penting agar pembangunan di Kabupaten Kapuas lebih fokus pada pembangunan baik infrastruktur dasar bisa cepat proses sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan.Contoh Dinas PUPR-PKP jika di lakukan perampingan dengan adanya dinas baru Perkimtan akan lebih fokus pada pembangunan rumah tidak layak huni dan urusan pertanahan.
“Penambahan dinas,tentu tidak ada lagi lelang pekerjaan yang tentu,baik itu infrastruktur dan pembangunan rumah tidak layak huni,”imbuhnya.
Baca Juga : Â Bapemperda Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda
Ditambahkannya bawah,Perda tentang lembaga kemasyarakatan perlu di legalkan sebagai payung hukum agar pemerintah daerah bisa memberikan hak hak bagi masyarakat lembaga kemasyarakatan,Agama,desa dan adat.
“Pencabutan Raperda nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan perlu dilakukan perubahan sehingga produk hukum daerah ini dapat menjamin hak masyarakat,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post