Kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan hasil rapat pembahasan SPj APBD TA 2022 dan lima buah raperda yang diajukan pada rapat paripurna sebelumnya.
Baca juga : Reses DPRD Gumas Dapil I Dilaporkan
Yakni, mengenai pengelolaan Tahura Lapak Jaru, juga tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, juga tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kelima ada Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara melalui Anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari mengatakan, mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga susunan raperda ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi.
“Maka terwujudnya keseimbangan antara obyek tarif pajak serta peningkatan PAD yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat, lalu Tahura dimaksudkan untuk terciptanya, dan terselengaranya pengelolaan Tahura yang optimal,” ujar Iceu Purnamasari, Selasa (11/7).
Kemudian, kata dia, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tujuannya untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur pada beberapa perangkat daerah.
“Juga Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas ini juga sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipan daerah serta mengacu pada UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” tutur dia.
Baca juga : DPRD Gumas Berharap BP-Tapera Bisa Diakses Semua ASN
Selain itu sambung dia, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diinisiasi Pemda disususn berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat 2 UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 52, PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau dan dampaknya bagi kesehatan.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat serta memberikan perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post