kaltengtoday.com, Lamandau – Diduga menyetubuhi anak di bawah umur, dua orang pemuda berinisial AD (17) dan HD (20) diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta mengatakan, kejadian bermula dari kecurigaan guru korban yang menanyakan alasan korban tidak turun sekolah.
“Mendengar hal tersebut, kemudian kaka korban mencari keberadaan korban dan ternyata korban bersembunyi di rumah temannya,” katanya, Jumat (25/3/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan dari keterangan korban, yang bersangkutan mengaku tidak turun sekolah akibat dalam kondisi hamil.
Korban mengaku, telah menjalani hubungan dengan AD sejak Juni 2020 lalu. Bahkan keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri.
“Setelah mengetahui korban hamil, korban dan AD ini memilih untuk putus hubungan,” jelasnya.
Baca Juga : Bejat! 4 Tahun Lamanya Ayah Perkosa Anak Tiri
Setelah putus dari terduga pelaku AD, selanjutnya korban menjalin hubungan dengan pria lain, yakni terduga pelaku HD. Bahkan, dengan terduga pelaku HD, korban juga melakukan hubungan layaknya suami-istri.
“Usai putus dengan AD, korban ini kembali berpacaran dengan pria lain, yakni HD. Korban dan HD pun juga melakukan hubungan suami-istri,” tuturnya.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Baca Juga :Berawal Dari Instagram, Gadis Diduga Digagahi Berkali-kali
“Saat ini terduga pelaku HD telah diamankan di Polres Lamandau. Sementara, untuk terduga pelaku AD tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor,“ pungkasnya. [Red]
Discussion about this post