Kaltengtoday.com, Buntok, – Mendidik serta melindungi anak untuk mendapatkan masa depan yang cerah tentu menjadi tugas utama sebagai orang tua. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh seorang ayah tiri yang berusia 46 terhadap putrinya yang masih dibawah umur.
Selama 4 tahun lebih, tepatnya sejak bulan Maret 2017 hingga September 2021, ayah tiri ini diduga tega berbuat bejat terhadap anaknya .
Kapolres Barito Selatan (Barsel), AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kecamatan Dusun Selatan, Iptu Suranto mengatakan, aksi bejat tersebut dilaporkan oleh korban bersama bibinya pada Minggu (3/10) yang lalu.
Baca Juga :Â Dewan Kutuk Pelaku Pemerkosaan Disabilitas Dihukum Setimpal
“Mendapati laporan itu, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, dan pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas,” ucap Kapolsek kepada kaltengtoday, Selasa (12/10/2021).
Ia membeberkan, kronologis kejadian pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana saat korban tidur dalam kamar tiba-tiba datang pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatan bejatnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 buah kasur warna merah putih, 1 lembar celana pendek kain dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Parah! Ancam dengan Parang, Seorang Pria Gagahi Gadis Belia
Atas perbuatannya, pelaku sebagaimana tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Shan) [Red]
Discussion about this post