kaltengtoday.com, Kasongan – Sekda Katingan Pransang menekankan, musrenbang RKPD merupakan tahapan proses perencanaan pembangunan dalam tata cara evaluasi daerah, rencanakan pembangunan daerah dan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah.
” Esensi dari pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan ini adalah kesepakatan antara pemangku kepentingan di wilayah kecamatan untuk menghasilkan daftar usulan kegiatan prioritas kecamatan dari hasil musrenbang desa atau kelurahan. Kemudian, selanjutnya diusulkan ke dalam rencana kerja perangkat daerah dan dibahas dalam forum lintas perangkat daerah ditingkat Kabupaten pada 28 Febuari 2023 nanti,” ” Ungkapnya, Senin (13/2/2023)
Oleh sebab itu, program ini sangat penting dan strategis karena disamping untuk menjaring aspirasi atau usulan masyarakat di wilayah kecamatan. Selain itu, juga untuk menghasilkan kesepakatan yang sangat penting dalam penentuan usulan prioritas kecamatan.
Baca Juga : Â Pra Musrenbang Pendahuluan dan Pemantapan RKPD
Menurutnya, sebagai bahan perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah dan tentunya sebagai bahan penyusunan RKPD Tahun 2024. Sehingga, akan menjadi rujukan atau pedoman kinerja dalam menyusun KUA PPAS dan RAPBD Kabupaten Katingan Tahun 2024.
” Musrenbang ditingkat kecamatan tahun ini merupakan awal pelaksanaan rencana kerja pembangunan daerah periode tahun 2024 hingga 2026. Oleh karena itu, saya meminta seluruh perangkat daerah yang ada agar mencermati seluruh usulan prioritas yang akan disampaikan nanti dengan menyesuaikan draft renstra perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga : Â Usulan Desa Melalui Musrenbang Harus Jadi Atensi Melalu RKPD 2024 Pemkab Kapuas
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjawab indikator kinerja daerah yang sudah ditentukan dalam rencana pembangunan daerah (RPD). Kegiatan musrenbang ini tidak hanya menjadi wadah penyusunan rencana kerja pemerintah maupun perangkat daerah. Namun, juga harus dipandang sebagai saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam rangka memperoleh akses yang memadai dalam kebijakan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. [Red]
Discussion about this post