Kalteng Today – Palangka Raya, – Pengetatan pemantauan arus lalulintas di daerah Pahandut seberang, Kota Palangka Raya sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 11-24 Mei 2020, di wilayah tersebut terus ditingkatkan.
Koordinator Lapangan Kelompok 4 dari Tim Gugus Tugas setempat, Damai T.A mengatakan bahwa pihaknya berpedoman penuh pada Peraturan Walikota nomor 7 Tahun 2020 dan segala penindakan terhadap pelanggar dilakukan sejak 11 Mei 2020 lalu.
“Dengan ketentuan, berdasarkan peraturan tersebut bahwa pelaksanaan jam kerja, untuk kelancaran arus lalu lintas untuk pada saat sekarang ini harus sesuai dengan protap atau protokoler yang ada, yang sesuai dengan Perwali dan dari Dinas Kesehatan,” katanya kepada awak media, Selasa (12/5).
Dirinya menjelaskan, pengamanan tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, terlebih dalam hal pemantauan arus mudik atau angkutan orang.
“Pergerakan orang ini yang kita seleksi,kita cek suhu badannya, menggunakan masker atau tidak, selain itu juga didalam angkutan kita batasi banyaknya penumpang, baik itu mobil maupun truck yang hanya mengangkut untuk dua orang saja,” tuturnya.
“Selama 7 jam atau dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB, kami berhentikan aktivitas keluar masuk Kota Palangka Raya atau kami tutup total. Yang kemudian akan dibuka kembali pada pukul 03.00 Wib,” terangnya.
Dirinya kembali menambahkan, menurut pantauan pihaknya yang memperhatikan arus sekitar, masyarakat sudah mulai memahami akan aturan yang telah diberlakukan, terkhususnya yang tertuang dalam Perwali.
Baca Juga:Â Hari Ke-2 PSBB Palangka Raya: Tak Gunakan Masker, Polisi Tahan KTP Pemilik Di Suruh Pulang
“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan selebaran kepada pengguna jalan dan dibeberapa titik diwilayah ini dan hasilnya kita lihat masyarakat sudah paham. Sehingga pergerakan arus pergerakan masyarakat ini semakin menurun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post