Kalteng Today – Palangka Raya, – Hari ke-2 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya, Kalteng, polisi mulai melakukan tindakan tegas terhadap warga yang membandel.
Salah satunya yakni tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah.
Dari pantauan di cek point yang berlokasi Jalan S. Parman, dibawah Jembatan Kahayan Palangka Raya, Selasa (12/5) nampak polisi mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pengguna jalan.
Sejumlah Polisi yang melakukan razia meminta pengguna jalan, baik kendaraan roda dua atau empat yang tidak menggunakan masker untuk menepi.

Selanjutnya didata oleh pihak kepolisian kemudian mereka harus meninggalkan KTP nya dan disuruh pulang mengambil masker.
Nantinya setelah memiliki masker, baru KTP mereka bisa diambil kembali di posko cek poin.

Hingga pukul 10.30 Wib, di cek poin Jalan S. Parman, polisi berhasil menjaring sebanyak 6 orang pengguna kendaraan roda dua yang tak gunakan masker.
Penanggungjawab Cek Poin Jembatan Kahayan, Jalan S. Parman Palangka Raya Kompol Wahyu Edy menjelaskan, bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dihentikan kemudian didata.

“Kita himbau mereka membeli masker namun dengan catatan KTP kita amankan dan bisa dilakukan ambil setelah menggunakan masker,” ujarnya.
Razia masker ini kata Wahyu akan terus dilakukan selama pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya selama 14 hari dari tanggal 11-24 Mei 2020, jelasnya.
Baca Juga:
Lakukan Patroli Jam Malam PSBB Palangka Raya, Polisi Temukan Toko Buka
Sementara itu saat ini sejumlah akses jalan menuju Bundaran Besar Palangka Raya dimana terdapat  tempat kediaman Gubernur Kalteng ditutup total.
Penutupan sejumlah ruas jalan itu mulai dari arah jalan Cilik Riwut, Jalan Suprapto juga jalan Imam Bonjol. Dilokasi tersebut nampak berdiri sejumlah cek poin yang dijaga oleh aparat kemanan. [Red]
Discussion about this post