kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama Januari 2023, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan sebanyak 301,95 gram narkotika jenis sabu.
“Ratusan gram sabu tersebut, merupakan hasil pengungkapan kami dari 9 kasus dengan 11 terduga pelaku,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat menggelar press release, Jum’at (10/2/2023).
Sementara, bersama seluruh Polres/ta jajaran pada Januari 2023, kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 73 kasus dengan jumlah terduga pelaku sebanyak 86 orang.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Musnahkan 522,96 Gram Sabu
Dari seluruh terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 30 butir ekstasi, 1,2 kilogram lebih sabu dan 2.600 butir obat daftar G.
“Seluruh pelaku yang berhasil diamankan ini, rata-rata merupakan pengedar,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, para terduga pelaku tersebut merupakan jaringan antar provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga : Â Gunakan Adhyaksa Monitoring Center, Kejati Kalteng Buru Terpidana Sabu Saleh
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post